Jumat, 24 April 2026

Kenaikan Tarif Pajak Penerangan Jalan Umum Kota Batam Tertunda

Berita Terkait

Seorang pekerja mengganti bola lampu jalan di Jalan Brigjen Katamso arah ke Seibinti, Sagulung.. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pajak daerah masih menjadi pembahasan di DPRD Kota Batam. Perda yang seharusnya sudah dijalankan di awal tahun 2019 ini, kembali diminta untuk ditunda, salah satunya mengenai kenaikan tarif Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang dinilai belum tetap untuk dilaksanakan.

“Masih nunggu hasil pembahasan di DPRD Batam,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, Jumat (25/1).

Menurutnya, faktor ekonomi yang belum stabil menjadi alasan Pemko Batam menunda kenaikan tarif. Dikhawatirkan jika ini diberlakukan akan sangat memberatkan masyarakat Batam. Penundaan kenaikan tarif PPJU ini juga merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya Pemko mengajukan penundaan hingga akhir Desember 2018 lalu.

“Pertimbangan kondisi ekonomi yg belum baik,” tuturnya.

Kondisi pertumbuhan ekonomi Batam yang masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yang berdampak pada daya beli masyarakat. Maka Pemko melakukan perpanjangan penundaan tarif PPJU sampai dengan pertengahan tahun 2019.

“Kami usulkan sampai tengah tahun ini. Tapi seperti apa keputusan nanti itu masih kita bahas dengan DPRD,” kata Raja.

Wakil Ketua DPRD Batam Helmy Hemilton membenarkan jika Pemko Batam mengajukan penundaan kenaikan tarif PPJU. Penundaan disampaikan dalam rapat koordinasi penundaan penerapan kenaikan tarif PPJU yang dihelat di DPRD Batam, Kamis (24/1).

“Intinya tadi Pemko mengajukan penundaan kenaikan PPJU dengan alasan ekonomi Batam belum stabil,” kata Wakil Ketua DPRD Batam Helmy Hemilton.

Diakuinya, sebagai pimpinan DPRD Batam pihaknya akan menelaah dan mempelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan di dalam rapat pimpinan DPRD Batam. Namun begitu, ia memahami kondisi ekonomi yang terjadi di masayarakat saat ini, tentu kenaikan tarif bukan langkah yang tepat.

“Kita pahami dan itu akan jadi acuan dan pertimbangan kami,” tuturnya.

Helmy menambahkan, dalam rapat koordinasi tadi menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017 tentang pajak daerah pasal 31 ayat 1 butir B menyatakan, tarif PPJU bagi pengguna rumah tangga ditetapkan tujuh persen. Naik satu persen dari tarif sebelumnya yakni enam persen.

Kemudian di butir C, tarif PPJU bagi pengguna bisnis ditetapkan delapan persen, atau mengalami kenaikan dua persen dari sebelumnya enam persen. Berdasarkan pasal 4 atay 2 Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2017 bahwa keringanan penundaan pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2018 lalu.

“Apa yang disampaikan pemko kita pahami, apalagi dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” jelas Helmy. (rng)

Update