Kamis, 23 April 2026

Ahmad Dhani Prasetyo Divonis Bersalah; Balas Dendam Kasus Ahok?!

Berita Terkait

batampos.co.id – Politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, divonis bersalah da­lam sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Ia dihukum penjara 18 bulan atau satu setengah tahun. Pendiri grup band Dewa 19 itu langsung ditahan selepas sidang. Putusan tersebut dinilai pihak Dhani sebagai putusan balas dendam.

Cuitan Dhani di akun Twitter­nya yang dilaporkan ke po­lisi dan berujung vonis pen­j­ara adalah, pada 7 Februari 2017: Yg menistakan Agama si Ahok… yg diadili KH Ma,ruf Amin…ADP.

Kemudian, 6 Maret 2017: Siapa saja yg dukung Penista Aga­­ma adalah Bajingan yg perlu diludahi mukanya – ADP

Ketiga, 7 Maret 2017: Sila per­tama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP

Hakim Ketua Ratmoho menuturkan bahwa setiap putusan itu bisa menguntungkan dan merugikan. Jaksa dan terdakwa bisa mengambil sikap otomatis setuju atau pikir-pikir.

Mangga saja,” ujarnya.

Hakim melanjutkan dengan membacakan putusan. Dia me­nuturkan bahwa setelah men­dengar tuntutan jaksa penuntut umum maka diketahui bahwa terdakwa dengan sengaja menyebarkan informasi ujaran kebencian mengandung suku, agama ras dan antargolongan (SARA) dan informasi yang tidak ditulis secara langsung olehnya, namun tidak ada upaya untuk meralatnya.

”Maka, terdakwa memiliki peran dalam informasi tersebut,” tuturnya.

Dalam pertimbangan hakim, informasi yang disebarkan Dhani juga dinilai menimbulkan keresahan dan berpoetensi memecah belah masyarakat. Karena itu, hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan.

”Sekaligus memerintahkan agar terdakwa ditahan,” terangnya.

F. Imam Husein/Jawa Pos
TERPIDANA kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani langsung ditahan setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Saat itu, hakim langsung bertanya kepada jaksa dan terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut. Jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan, kuasa hukum Dhani langsung menyatakan banding.

Di luar persidangan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, menuturkan bahwa putusan ini merupakan balas dendam, merupakan dejavu dinamika politik seperti kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan vonis yang sama.

”Dianggap sama kadar ancamannya dengan Ahok,” tuturnya.

Menurut dia, seharusnya hakim bisa menjelaskan dengan detil ujaran kebencian mengandung SARA. Hal tersebut adalah nyawa dari kasus tersebut. Masalahnya tidak ada hakim menjelaskan ujaran kebencian mengandung SARA yang mana.

”Putusan hakim hanya menyebut ini masuk ujaran kebencian, tapi tidak ada argumentatif akademik memenuhi unsur,” jelasnya.

Lalu, unsur kesengajaan, hakim menyebut kalau perbuatan tidak dikoreksi Ahmad Dhani. Namun, fakta persidangannya justru Dhani tidak mengetahui adanya status tersebut.

”Langsung banding,” paparnya.

Kuasa hukum lainnya, Ali Lubis menuturkan bahwa hakim juga tidak menyebutkan ujaran kebencian yang dilakukan Dhani itu ditujukan kepada siapa. Di pasal yang didakwakan jelas ada narasi antargolongan. Lantas golongan mana yang dirugikan oleh cuitan Dhani.

”Ini tidak adil bagi terdakwa, tidak menjelaskan terhadap golongan siapa ujaran kebencian itu. Ini menjadi pertanyaan kita. Dalam banding itu akan kami masukkan,” paparnya.

Merespons putusan itu, Ahmad Dhani merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian. Ia tidak pernah melakukan ujaran kebencian pada siapapun, misalnya kepada warga Tionghoa. Banyak temannya yang merupakan warga Tionghoa.

”Saya tidak mungkin sebarkan kebencian ke orang Katolik dan Kristen, oma saya Katolik. tante Katolik, sepupu Protestan, saya tempuh upaya hukum yang ada. Ini tingkat pertama, masih ada tingkat selanjutnya,” ujarnya.

Dia juga mengaku belum mengetahui apakah vonis tersebut akan berdampak pada proses dirinya sebagai calon legislatif (caleg).

”Gak tahu, kita lihat saja,” paparnya lalu mengaku akan menuju ke kantor Kejaksaan.(idr)

Update