Sabtu, 20 April 2024

KPK Sesalkan Remisi pada Otak Pembunuh Wartawan Radar Bali

Berita Terkait

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media (Intan Piliang/JawaPos.com)

batampos.co.id – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memandang keberatan atas pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa sebagai sesuatu yang relevan.

Sebab, pekerjaan jurnalis merupakan kerja yang sarat risiko. Apalagi, dugaan Prabangsa dibunuh karena memberitakan kasus dugaan korupsi. Susrama mendapatkan remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

“Dalam isu antikorupsi itu, serangan-serangan terjadi kepada jurnalis, kepada penggiat antikorupsi, masyarakat sipil, dan penegak hukum, termasuk kita tahu kemarin Novel (Baswedan),” ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (29/1).

“Kita semua (KPK) memang berada pada dalam posisi yang pernah diancam dan diserang dalam upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Dia pun menilai hukuman yang pada awalanya diberikan pada Susrama seumur hidup kemudian diubah karena mendapatkan remisi menjadi hanya 20 tahun perlu dipertimbangkan secara matang.

“Jadi pengungkapan itu suatu hal yang penting. Dan ketika kasusnya telah diungkap, harusnya diberi hukuman semaksimal mungkin. Nah ini yang saya kira perlu dijadikan pertimbangan yang sangat serius sebelum dilakukan pemberian perubahan-perubahan penjatuhan hukuman,” imbuh Febri.

Pihaknya pun menyoroti ancaman intimidasi dalam kebebasan pers, terutama yang berkaitan dengan antikorupsi. Remisi tersebut menurutnya, semestinya harus mempertimbangkan rasa keadilan.

“Upaya memberikan rasa keadilan bagi publik dan memastikan para jurnalis bisa menjalankan profesinya dengan aman, tanpa ancaman intimidasi, apalagi pembunuhan. Itu juga sangat penting untuk kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

“Jangan sampai kemudian, pemotongan hingga nanti pembebasan bersyarat menjadi kontroversi yang lebih besar ke depan,” tukasnya.

Sekadar informasi, kasus pembunuhan terhadap Prabangsa terjadi pada 2009. Susrama membunuh Prabangsa terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan. Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan.

Adapun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menjelaskan pertimbangan pemotongan hukuman tersebut. Laoly mengatakan remisi diberikan kepada Susrama atas dasar pertimbangan usia yang sudah lanjut. (kuswandi/JPG)

Update