Jumat, 13 Maret 2026

Dari dalam Penjara Reza Berhasil Kibuli seorang Wanita

Berita Terkait

batampos.co.id -Reza P, 36, berada di balik jeruji penjara di Bandung. Meski demikian ia masih terkoneksi dengan dunia luar melalui jaringan internet.

Adalah KAM, 60, wanita yang tinggal di Batam menjalin hubungan erat dengan Reza.

Melalui jaringan pertemanan facebook keduanya berkenalan.

Dari perkenalan di Facebook itu, terjalin hubungan yang cukup intim. Sehingga keduanya bertukar nomor ponsel. Bermula telepon-teleponan, hingga akhirnya video call. Dalam suatu kesempatan, Reza meminta KAM membuka pakaiannya dan menujukan bagian intim korban.

Permintaan Reza itu disanggupi korban. Namun, korban tidak mengetahui bahwa itu hanya akal-akalan Reza untuk memerasnya.

“Setelah RP ini memegang video dan foto syur korban. Ia mengancam korbannya supaya memberikan sejumlah uang. Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, maka foto dan video tersebut akan disebarkan,” kata Erlangga.

Karena ancaman itu, korban menuruti seluruh permintaan korban. Setelah tiga kali pengiriman, pelaku terus meminta korban mengirimkan uang.

Total KAM telah mengirim duit sebanyak Rp 32.300.000. KAM mengaku, sudah tiga kali mentransfer uang ke rekening yang diminta pelaku.

“Kejadian ini bermula di Juni 2018, ketika korban dan pelaku berkenalan melalui media sosia, Facebook,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, Selasa (29/1/2019).

Karena tidak tahan dengan ancaman tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polda Kepri.

“Pelaku berhasil kami bekuk 16 Januari (di selnya),” ungkap Erlangga.

Saat ditanya kenapa korban bisa memiliki ponsel. Erlangga enggan menjawab itu.

“Kami hanya menangani kasus ini, kenapa dia punya ponsel. Jangan tanyakan ke kami,” ucapnya.

Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP Ike Krisnadian menambahkan pengembangan dilakukan berdasarkan penelusuran yang dilakukan jajaranya melalui saluran telepon dan nomor rekening.

“Telepon itu milik pelaku, sedangkan nomor rekening bukan atas nama pelaku. Tapi orang lain, ini sedang kami kejar juga untuk TPPUnya,” ujarnya.

Ia menerangkan Reza Permana adalah penghuni Lapas Bandung dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Reza divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan sudah menjalani selama 2 tahun.

“Walaupun sudah di penjara, kami tetap melanjutkan proses hukumnya. Teknisnya, Rp (Reza) akan menjalani hukuman atas kasus yang lama. Namun setelah keluar, ia akan menjalani hukuman atas kasus keduanya,” ungkap Ike.

Ike mengatakan dari proses pemeriksaan sementara dilakukan, Reza baru sekali ini melakukan tindak pemerasan.

“Belajar melakukan tindak pidana ini di penjara,” ucap Ike.

Atas perbuatan Reza, polisi menjeratnya dengan pasal 45 ayat 4 UU RI no 19 tahun 2016. (ska)

 

 

 

Update