Kamis, 28 Maret 2024

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Ditanggung Pemda

Berita Terkait

batampos.co.id – Rencana pemerintah pusat merekrut honorer kategori dua (K2) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dimulai Februari mendatang dipastikan gajinya tak ditanggang pusat. Setiap honorer K2 yang diterima menjadi PPPK, beban gajinya ditanggung pemda masing-masing.

“Gaji PPPK harus diambil dari APBD. Yang membutuh-kan PPPK kan daerah-daerah sehingga harus bersedia menanggung gajinya,” ujar Bima Haria Wibisana, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (29/1/2019).

Kesediaan Pemda membayar gaji PPPK itu harus dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah masing-masing.
Bagi daerah yang menolak menanggung gaji PPPK dari honorer K2 ini, tidak akan diberikan formasi.

“Toh, selama ini sebagian besar (APBD) bersumber dari APBN berupa DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), dan DBH (Dana Bagi Hasil),” ujar Bima.
Bima mengungkapkan, rerata daerah di Indonesia memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil dan tidak mandiri, sehingga banyak yang mengandalkan dana transfer dari pusat. Satu-satunya yang tidak dapat dana transfer cuma DKI Jakarta. Sementara daerah terus meminta tambahan aparatur sipil negara (ASN) tanpa disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

“Sementara ini karena belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penggajian PPPK dari honorer K1/K2, maka menggunakan DAU daerah yang sekarang ada. Sebetulnya tunjangan guru banyak yang belum terserap tapi karena block grant digunakan, terserah daerah,” papar Bima.

Mengenai kewajiban kepala daerah membuat SPTJM, Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir mengatakan, usulan formasi PPPK datang secara bottom up.

Kalau daerah sudah mengusulkan harus komit untuk siapkan anggaran dan proses selanjutnya. SPTJM dimaksudkan agar kepala daerah mau menggaji PPPKnya.

Dia menjelaskan, saat usulan kebutuhan PPPK diajukan, kepala daerah wajib menyertakan SPTJM. Setelah itu baru diproses untuk penetapan formasi dan mengikuti mekanisme tes calon PPPK.

“Tanpa SPTJM, usulan kebutuhan rekrutmen PPPK dari honorer K2 tidak akan diproses karena daerah harus bertanggung jawab penuh,” ucap Mudzakir.

Pegawai Negeri Sipil dan Honorer Pemko Batam usai melaksanakan upacara di Dataran Engku Putri Batamcenter
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Terancam Molor

Sementara itu, jadwal pendaftaran PPPK dari honorer K2 yang sedianya dibuka awal Februari dipastikan molor. Pasalnya, hingga 29 Januari belum satupun daerah yang mengajukan usulan kebutuhan PPPK.

Padahal, sebelum pendaftaran ada tahapan yang harus dilalui. Di antaranya pengajuan kebutuhan yang diperkuat SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) dan penetapan formasi. Dua tahapan tersebut sampai hari ini belum dilaksanakan.

“Belum ada daerah yang mengajukan usulan kebutuhan PPPK dari honorer K2. Mau ditunda atau tidak pendaftarannya saya belum tahu,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Selasa (29/1/2019).

Saat ini, lanjut Ridwan, BKN masih wait and see. BKN belum bisa mengambil keputusan terkait rekrutmen PPPK.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan formasi 150 ribu PPPK dari honorer K2. Rekrutmennya dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama digelar Februari dengan 75 ribu formasi yang dibatasi pada guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Tahap kedua, 75 ribu formasi untuk honorer K2 tenaga teknis dan lainnya yang digelar pascapilpres.

(esy/jpgroup)

Update