Jumat, 24 April 2026

Kabar Kelanjutan Menuju Kepala BP Batam Ex Officio Walikota Batam, Rupanya …

Berita Terkait

Kantor BP Batam.
foto: putut ariyo / batampos.co.id

batampos.co.id – Anggota tim teknis Dewan Kawasan (DK), Taba Iskandar mengatakan bahwa tahapan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2007 sudah usai. Revisi ini penting karena menjadi dasar payung hukum bagi penetapan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam.

Setelah tahapan revisi usai, maka akan dibahas lebih rinci lagi mengenai peraturan turunan yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen).

“Turunannya akan dibuat dan diatur lebih rinci dalam Permen, soal pertanggungjawaban anggaran keuangan dan ruang lingkup tugas,” katanya, Selasa (29/1).

Baru setelah itu, DK akan menggelar konsultasi publik untuk melihat respon publik terhadap regulasi mengenai ex-officio ini.

“Februari mungkin sudah tuntas,” katanya.

Sedangkan di Jakarta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo, Selasa (29/1/2019).

Kadin Batam memberikan masukan mengenai agenda pemerintah pusat yang menetapkan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam.

Secara mengejutkan, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan dari hasil RDP ini, DPR RI akan mengirimkan surat rekomendasi ke Presiden yang isinya menyatakan bahwa agenda tersebut harus dihentikan.

“DPR RI sepaham dengan Kadin Batam dan secara politik akan menyampaikannya ke Presiden. Sekaligus mengirim surat ke Presiden agar segera dihentikan,” papar Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk.

Kadin Batam mencoba memberi masukan kepada pemerintah bahwa jika penetapan wali kota sebagai ex-officio Kepala BP Batam muara-nya peleburan BP dan Pemko, maka akan membutuhkan waktu yang lama. Sebab, membuat Undang-Undang (UU) sebagai payung hukumnya butuh waktu. Sementara, jika Batam mau dijadikan Otonomi Khusus juga tidak mungkin, karena lagi moratorium.

Menurutnya, akan lebih baik jika pemerintah pusat menetapkan pembagian kewenangan secara jalas dalam undang-undang seperti yang sudah dijanjikan sejak 19 tahun lalu. (leo)

Update