Kamis, 28 Maret 2024

UKM Dapat Dana Hibah Rp 13 Juta

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pelaku usaha kecil menengah (UKM) mikro di Batam bisa mendapatkan dana hibah Rp 13 juta. Syaratnya, usaha mereka sudah jalan minimal 6 bulan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan mengatakan selain usaha yang sudah berjalan 6 bulan, syarat lainnya adalah pernah mengikuti pelatihan kewirausahaan. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari camat setempat.

“Rp 13 juta itu untuk setiap UKM yang memenuhi syarat. Usaha yang diberi bantuan juga harus memiliki nilai tambah,” ujar Suleman di kegiatan sosialisasi bagi pelaku usaha pemula, di Hotel PIH Batamcenter, Senin (28/1/2019).

Menurut dia, pelaku UKM yang memenuhi syarat harus mengajukan permintaan dana hibah langsung ke kementrian koperasi dan UKM RI. Sebab kewenangan dan penyeleksian ada di Kementrian tersebut. Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam hanya sebagai pihak yang memfasilitasi.

“Selama syaratnya dilengkapi, mudah-mudahan bisa lulus seleksi untuk mendapatkan dana hibah tersebut,” ujar Sule.

Dikatakannya, tahun 2018 lalu ada sekitar 16 UKM mikro yang dapat dana hibah. Karena itu, ditahun ini ia berharap ada lebih banyak UKM mikro di Batam yang bisa mendapatkan dana tersebut, mengingat jumlah UKM di Batam cukup banyak dan bervariasi.

“Dengan dana itu, diharapkan pelaku usaha pemula dapat memiliki kesempatan mengembangkan usahanya. Atau juga bisa meningkatkan mutu produksi,” tutur Suleman.

Sementara,

Kabid Penumbuhan Kewirausahaan Deputi Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM RI, Surmanto mengatakan saat ini jumlah pelaku UKM di Indonesia masih mencapai 3,79 juta orang. Ia berharap dengan adanya sosialisasi, bisa menumbuhkan usaha kecil di Batam bisa lebih baik lagi.

“Sosialisasi ini diharapkan bisa membuat UKM tumbuh lebih banyak lagi, khususnya Kota Batam,” Imbuh Surmanto.

Dikatakannya, Kementrian memberi kesempatan besar bagi pelaku usaha yang ingin menumbuhkan kewirausahaan. Setiap pelaku usaha pemula bisa mengajukan permodalan dengan syarat dan ketentuan berlaku.

“Jadi bisa mengajukan proposal ke kami, syaratnya bisa dilihat di website kementrian koperasi,” pungkas Surmanto. (she)

Update