Senin, 27 April 2026

Meski Ilegal, Ponsel Bekas Eks Singapura lebih Digandrungi Masyarakat

Berita Terkait

batampos.co.id – Aturan larangan impor barang bekas seperti ponsel pintar yang tertuang di Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru atau bekas seolah tak berpengaruh di Batam terhadap masuk dan beredarnya ponsel bekas eks Singapura.

Bahkan maraknya penjualan ponsel bekas eks Singapura di Batam dilakukan terang-terangan, dengan bangga kata-kata eks Singapura itu dijadikan brand dan pemanis agar konsumen tertarik membelinya.

Maraknya perdagangan ponsel bekas eks Singapura mendapatkan pertentangan dari beberapa pelaku usaha atau pemilik konter yang memasarkan ponsel baru dan bergaransi.

Seperti misalnya pemilik konter ponsel yang berlokasi di kawasan Nagoya, Anto. Maraknya penjualan ponsel bekas eks Singapura di Batam memukul penjualan ponsel baru bergaransi.

“Sebenarnya itu bukan hal baru di Batam. Kami sudah lama mengeluhkan hal itu, tapi harus mengadu kemana? Kalau dibilang penjualan ponsel baru bergaransi kalah jauh peminatnya dibandingkan ponsel bekas eks Singapura di Batam, saya katakan iya. Penyebabnya karena ada ketimpangan atau disparitas soal harga ponsel bekas eks Singapura yang lebih murah dibandingkan dengan ponsel baru bergaransi,” ujar Anto.

Bahkan soal kualitas, Anto mengakui, ponsel bekas eks Singapura memiliki ketahanan yang tak kalah bagus dibandingkan dengan ponsel baru bergaransi.

“Kelemahan ponsel bekas eks Singapura itu, kalau rusak tak ada garansinya, itu saja sih. Kalau dijual lagi harganya juga jatuh kalau untuk ponsel bekas eks Singapura. Beda dengan ponsel baru bergaransi,” terangnya.

Hal yang sama juga diakui salah satu pemilik konter ponsel baru bergaransi merek Cina di Botania II, Rina.

Maraknya penjualan ponsel bekas eks Singapura, berdampak sepinya pembeli ponsel baru.

“Mau bagaimana lagi. Masyarakat kan kebanyakan pilih yang harganya murah dengan fitur ponsel yang lengkap, tak mempertimbangkan garansinya. Kami hanya bisa pasrah saja,” ujar Rina.

Rina mengakui, untuk pomosi penjualan ke masyarakat, ponsel baru bergaransi memang kalah gencar dibandingkan penjual ponsel bekas eks Singapura.

“Pelaku usaha ponsel bekas eks Singapura itu sekarang ini berani mengeluarkan modal besar merekrut tim marketing. Bahkan mereka juga memiliki tim cyber marketing yang mempromokan barang dagangannya ponsel bekas eks Singapura tak hanya di Batam dan Kepri, bahkan di daerah lainnya juga dengan terang-terangan. Itu kelebihan mereka memasarkan barangnya. Justru dengan embel-embel eks Singapura itulah daya belinya jadi kuat,” terangnya.

Pantauan Batam Pos di di salah satu konter ponsel yang menjual ponsel bekas eks Singapura di Batamkota, sore kemarin, etalase konter ponselnya disesaki oleh masyarakat yang ingin mendapatkan ponsel bekas eks Singapura dengan kualitas grade A dan bermerek terkenal.

“Kalau mau yang masih mulus dan bagus, ini harganya selisih Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu aja, dijamin barangnya oke punya lah. Kalau mau yang murah, tapi casingnya sudah ada lecet-lecet tapi tak merubah fungsi ada juga yang grade C. Tinggal pilih selera abang aja,” ujar salah satu pelayan di konter ponsel yang menjajakan ponsel bekas eks Singapura.

ilustrasi

Sementara Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando atas maraknya masuknya ponsel beks eks Singapura yang diperjualbelikan secara terang-terangan di Batam, meminta instansi yang berwenang seperti Bea Cukai, Diperindag harus bersinergi untuk menertibkan hal itu.

“Yang namanya aturan dan larangan itu harus dijalankan dan ditaati oleh siapapun tanpa terkecuali. Dalam hal ini impor barang bekas eks Singapura seperti misalnya ponsel kan sudah dilarang diimpor. Kalau faktanya masih banyak beredar di Batam dan pelaku usahanya terang-terangan mempromokan produk yang dijualnya ponsel bekas eks Singapura, ini harus segera disikapi, ditindak. Ini sudah merugikan negara dan dampaknya dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat serta memukul usaha yang legal,” terangnya.

Edward berharap, jangan sampai Batam ini jadi negara penampung sampah atau barang bekas buangan negara luar seperti misalnya dari Singapura maupun negara lainnya yang di Batam sendiri dijadikan komoditi bisnis diperjualbelikan.

Diberitakan sebelumnya Kepala Bea Cukai (BC) Batam, Susila Brata yang menegaskan impor barang bekas apapun itu dari luar negeri ke Indonesia dilarang keras karena merupakan barang yang dilarang untuk diimpor menurut Permendag Nomor 17 Tahun 2018.

“Betul, tak boleh mengimpor barang bekas atau seken dari luar negeri. Kalaupun masyarakat Batam mengetahui masih ada barang seken seperti ponsel eks Singapura yang dibawa masuk bahkan diperdagangkan bebas, laporkan saja ke Bea Cukai Batam. Asalkan bisa dipertanggungjawabkan laporan itu dengan bukti yang konkrit. Kalau memang kuat buktinya, kami akan tindak,” tegas Susila Brata.

Susila memastikan maraknya ponsel seken eks Singapura yang diperdagangkan bebas di Batam, mayoritas diselundupkan atau dimasukkan dari luar negeri seperti Singapura ke Batam melalui jalur pelabuhan ilegal atau yang akrab disebut pelabuhan tikus.

“Kalau ponsel seken eks Singapura itu masuk melalui pelabuhan resmi yang ada penjagaan kami, itu mustahil bisa lolos. Kalaupun ada, pasti barang tersebut akan kami sita, karena keberadaannya ilegal,” terangnya.

Banyaknya pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus yang tak masuk pantauan BC Batam, lanjutnya menjadi titik kelemahan pengawasan petugas BC Batam yang dimanfaatkan oleh para pemain ponsel selundupan atau ponsel seken eks Singapura.

“Intinya partisipasi masyarakat sangat perlu sekali untuk memberikan informasi terkait masuknya ponsel seken eks Singapura ke Batam. Untuk menekan maraknya penjualan ponsel bekas eks Singapura yang dipastikan ilegal karena aturan larangan impor barang bekas, harus dilakukan pengawasan bersama, sinergitas antara yang memberi izin dengan kami BC Batam,” terangnya mengakhiri. (gas)

Update