Senin, 25 November 2024

Regulasi mengenai Floating Storage Unit akan Terbit

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menjalin sinergi dengan sejumlah stakeholder dari pemerintah pusat. Tujuannya untuk memaksimalkan potensi pengelolaan perairan Batam.

“Sinergi ini mengenai penyelesaian isu teknis dan administratif pengelolaan floating storage unit (FSU) di Batam,” kata Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, Rabu (30/1/2019).

Setelah mengantongi izin operasi FSU tahun lalu dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), BP secara aktif memaksimalkan potensi kemaritiman yang dimiliki perairan Batam melalui Pelabuhan Batuampar.

“Hasilnya, usai FSU diluncurkan, sejumlah kapal telah beroperasi dalam rangka pengembangan pengelolaan dan pengoperasian FSU di Batuampar. Diperkirakan total muatannya mencapai 4,8 sampai 5 juta barrel sehingga akan menimbulkan multiflyer effect bagi ekonomi Batam,” katanya lagi.

Dengan tujuan untuk memaksimalkan pelaksanaan FSU ini, maka BP perlu bersinergi dengan sejumlah instansi pemerintah yang berhubungan dengan dunia kemaritiman.

Instansi-instansi tersebut antara lain Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, KSOP Khusus Batam, Lanal Batam, Bareskrim Polri, Polairud Kepri, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan para investor yang berminat.

“Kegiatan FSU yang berbasis pada kegiatan ship to ship ini masih terkendala sejumlah hal minor. Penyebabnya karena baru diselenggarakan pertama kali di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam. Sehingga perlu ada penyesuaian dengan beberapa peraturan dari sejumlah instansi terkait,” ucapnya.

Batam merupakan lokasi yang tepat untuk menjalankan bisnis FSU karena posisinya yang strategis di Selat Malaka.

“Secara makro ekonomi dari setiap Rupiah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh negara melalui BP Batam memberi dampak ikutan hingga empat kali lipat terhadap kegiatan perekonomian Batam,” paparnya.

Dari hasil diskusi, maka diputuskan untuk membuat peraturan khususnya mengenai mekanisme top up terhadap mother vessel yang berfungsi sebagai FSU.

“Sedangkan dari Kementerian ESDM menyatakan sebenarnya ada tata niaga migas yang harus dipenuhi perizinanya, karena dari peraturan yang berlaku belum sepenuhnya mengatur kegiatan serupa untuk kawasan FTZ,” ucapnya.

Untuk saat ini, pihak ESDM meminta minimal perusahaan fasilitator dapat memenuhi ketentuan perizinan migas yang diperlukan.

“Namun kedepan akan diusulkan untuk pembuatan peraturan khusus mengenai FSU ship to ship migas di wilayah FTZ,” katanya.

Kegiatan STS FSU diharapkan dapat menjadi multiplier effect bagi perekonomian Batam dan Indonesia pada umumnya, selaras dengan visi dan misi BP Batam dalam mewujudkan Batam sebagai pusat pengembangan alih kapal atau transshipment yang handal.

“Dan dari pihak Bareskrim Polri menyambut baik. Karena dapat meningkatkan penghasilan negara. Namun mengingatkan perlu dilakukan pengawasan yg ketat agar tidak ada minyak yg keluar dari Indonesia secara ilegal demikian juga untuk yang masuk,” pungkasnya. (leo)

Update