Senin, 20 April 2026

Harga Tiket Pesawat Masih Tinggi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Harga tiket pesawat low cost carrier (LCC) hingga saat ini tetap tinggi. Tak ada tanda-tanda turun. Kondisi ini membuat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) gencar turun melakukan penyelidikan dugaan adanya permainan pihak maskapai.
Rabu (30/1/2019), KPPU menyebut timnya belum rampung melakukan pengkajian terhadap kontroversi harga tiket pesawat oleh maskapai.

”Belum selesai, Deputi Penindakan minta waktu seminggu lagi. Komisi juga sepakat memberi tambahan waktu,” ujar Komisioner KPPU Kodrat Wibowo, saat dihubungi Jawa Pos (grup Batam Pos).

Wibowo menyebut KPPU memang tengah mendalami formulasi penetapan harga oleh maskapai, yang sampai saat ini masih dianggap terlalu tinggi oleh masyarakat. Apalagi dengan tambahan beban kebijakan bagasi berbayar, beban masyarakat makin berat.

”Iya, kita mempelajari indikator-indikator harga. Kami berupaya obyektif dengan mempertimbangkan harga yang up to date. Apakah kajian harga dari pemerintah itu masih relevan atau tidak karena sudah 10 tahun belum berubah,” tambah Wibowo.

Untuk itu, KPPU mengaku harus mempelajari data dari dua belah pihak yakni operator dan regulator. Menurut KPPU, kedua pihak sudah memenuhi panggilan KPPU untuk memberikan informasi. Mengenai hasil atau dugaan tertentu, KPPU masih enggan untuk menyimpulkan.

”Kalau untuk kesimpulan tertentu belum ya. Semua masih dipelajari,” urai Wibowo.

Pada kesempatan sebelumnya, Wibowo sempat menegaskan untuk mengetahui adanya kartel, KPPU mengevaluasi komponen biaya tiap maskapai untuk membuktikan kenaikan harga terjadi secara alami atau tidak.

“Komponen-komponen biaya yang disebut sudah berubah, akan dicocokkan dengan apa yang kita punya. Apakah memang betul naik, kalau memang naik ya memang harus naik harganya, itu murni bisnis,” ujarnya.

Evaluasi Harga Tiket dan Bagasi

Menyikapi tingginya harga tiket ditambah bagasi berbayar yang mahal, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan akan mengkaji lagi aturan yang sekarang sudah ada. Aturan tersebut antara lain PM 14/2016 tentang formulasi biaya operasi penerbangan dan tarif penumpang angkutan udara perintis.

Selain itu, ada PM 185/2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal.

”Selama ini tidak ada yang melebihi tarif batas atas atau tentang melanggar ketentuan,” ungkapnya.

Polana juga memiliki rencana mengevaluasi kembali izin memberlakukan bagasi berbayar bagi maskapai LCC. Salah satu yang dilihatnya berkenaan dengan harga bagasi ditambah harga tiket tidak boleh melebihi tarif batas atas.

”Itu salah satu upayanya kami meninjau lagi terhadap semua regulasi terkait di atas,” kata Polana.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) Tengku Burhanuddin saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR Selasa (29/1/2019) mengeluh harga operasional pesawat yang mahal. Salah satunya avtur.

”Avtur turun naik, kurs dolar juga tinggi. Ini berat jadi butuh penyesuaian,” ungkapnya.
Apa yang terjadi sekarang juga merupakan akibat permintaan yang tinggi. Menu-rutnya apa yang dilakukan maskapai merupakan salah satu cara menaikkan harga jualnya.
.(agf/lyn)

Update