batampos.co.id – Satu unit mobil mewah buatan Amerika, Hummer, diamankan tim dari Mabes Polri, tiga pekan lalu. Mobil warna hitam dengan nomor polisi BP 4 AW itu diduga milik seorang pejabat di Kepri yang diduga terkait kasus gratifikasi.
Saat ini, mobil dengan kapasitas mesin 3.653 cc itu dititipkan di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam. Mobil itu diparkir di dekat helipad dibungkus cover mobil dan diberi police line.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga membenarkan mobil keluaran 2011 itu titipan dari Mabes Polri.
“Kasusnya ditangani Bareskrim Polri, Polda hanya menerima titipan barang bukti,” ujarnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Rustam Mansur juga membenarkan kalau mobil mewah itu memang titipan Mabes Polri. Rustam enggan berkomentar banyak terkait kasusnya karena kewenangan Mabes Polri.
“Itu Mabes yang tangani,” ujarnya, Kamis (31/1/2019).
Mabes Polri melalui Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan mobil Hummer yang dititipkan di Mapolda Kepri kasusnya ditangani Mabes Polri, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Namun, Dedi belum bisa bicara lebih detail karena kasus tersebut masih didalami.
“Kasusnya sedang didalami Dittipideksus Bareskrim,” katanya.

Namun, Jenderal bintang satu ini membenarkan kalau mobil tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana.
“Tunggu hasil pendalaman Dittipideksus,” ucapnya.
Menunggak Pajak
Sementara itu, hasil penelusuran Batam Pos di laman http://rtmcpoldakepri.com, mobil Hummer H3L RHD dengan sistem transmisi automatis itu, menunggak pajak. Sejatinya, pajaknya dibayar pada 7 Mei 2018 sebesar Rp 15.356.300, namun belum dibayar sehingga wajib membayar denda sebesar Rp 6.449.600. Jasa Raharja yang mesti dibayarkan di waktu yang sama sebesar Rp 143 ribu, namun karena menunggak maka dikenakan denda Rp 100 ribu.
Karena menunggak pembayaran pajak tahun sebelumnya, maka diwajibkan juga membayar langsung pajak tahun berikutnya yang jatuh tempo pada 7 Mei 2019 sebesar Rp 15.356.300. Lalu denda dengan tanggal, bulan, dan tahun yang sama sebesar Rp 2.764.100. Jasa Raharja Rp 143 ribu dan denda Rp 100 ribu.
Tak hanya itu, pemilik juga diharuskan membayar pajak untuk jatuh tempo pada 7 Mei 2020 sebesar Rp 15.356.300 dan Jasa Raharja Rp 143 ribu. Sehingga total kewajiban yang harus ditunaikan sebesar Rp 55.911.600.
Masa berlaku STNK mobil ini masih cukup lama, yakni 7 Mei 2021. Dari berbagai laman jual beli mobil, untuk Hummer H3L RHD A/T keluaran 2011 yang masuk kategori mobil bekas masih dihargai di atas Rp 1 miliar per unitnya.(ska)
