batampos.co.id – Titik jemput pengguna jasa taksi daring (online) yang telah disepakati antara pengelola taksi konvensional dan online yang jumlahnya 41 titik akan diberi tanda khusus. Namun, pemasangan tanda khusus itu baru dilakukan setelah 41 titik jemput ini dinyatakan resmi berlaku.
“Di pertemuan pihak taksi konvensional dan online kemarin disepakati akan dipasang spanduk kecil, sebagai tanda lokasi itu tempat penjemputan penumpang taksi daring,” ujar Kompol I Putu Bayu Pati, Kasat Lantas Polresta Barelang, Rabu (30/1/2019).
Berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam yang juga dihadiri pihak kepolisian, selain menyepakati pemberian tanda khusus di 41 titik jemput di beberapa objek vital seperti pusat perbelanjaan, pelabuhan, bandara, maupun hotel, juga disepakati kedua belah pihak untuk taat aturan yang berlaku.
Salah satunya, taksi online yang bisa melakukan penjemputan di titik jemput adalah yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau. Taksi online berizin itu harus dilengkapi dengan stiker khusus.
Taksi online yang tetap beroperasi tanpa stiker, akan ditindak tegas kepolisian berupa penilangan jika tertangkap oleh petugas di lapangan. “Kita dari pihak kepolisian fokus pada penegakan hukum,” tegasnya.
Persoalannya, Dishub Kepri sejauh ini hanya memberikan kuota taksi online sebanyak 300 unit. Sementara, jumlah taksi online di Batam ribuan.
Putu mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Kepri untuk mencari solusi untuk sementara waktu.
“Kuota yang diberikan Dishub memang cuma 300. Taksi daring 300 inilah yang akan dipasangi stiker khusus,” katanya.
Sementara itu, ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Kota Batam, Andi Fakhruddin menyambut baik penetapan 41 titik jemput taksi online itu. Namun, ia berharap pada Dishub Batam tak hanya melibatkan asosiasi taksi konvensional atau koperasi taksi konvensional saja, tapi juga pengelola kawasan seperti hotel, mal, pelabuhan, bandara, dan pihak terkait lainnya.

Jika semua pihak seperti yang disebutkan Andi dilibatkan dalam membuat komitmen terkait penentuan 41 titik jemput taksi online di Batam, Andi yakin aksi persekusi atau bentrok antara pengemudi taksi online dengan taksi konvensional yang selama ini marak di Batam, bisa ditekan.
“Jangan sampai ada pihak yang terkait tak tahu kalau di wilayah mereka ada titik jem-put taksi daring,” ujar Andi, Rabu (30/1/2019) siang.
Andi juga meminta Dishub Batam memberikan jaminan bahwa 41 titik yang sudah ditentukan itu tak akan ada lagi aksi persekusi pengemudi taksi online oleh taksi konvensional saat menjemput penumpang.
“Kami minta komitmen itu dijaga benar, jangan ada dus-ta antarsesama pengemudi taksi di Batam baik online maupun konvensional,” terangnya.
Andi juga mengaku, sebenarnya penentuan 41 titik jemput tak terlalu berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan pengemudi taksi online. Sebab, jarak untuk titik penjemputan sendiri sangat jauh dari pintu-pintu kedatangan wisman ataupun wisnus seperti pelabuhan, mal, dan bandara.
“Makanya kalau ada tamu ke titik penjemputan taksi online jangan dicegat atau dipersekusi, kasihan mereka sudah jalan jauh,” ujarnya.
Andi juga berharap Dishub Kepri menambah kuota taksi online, sebab jumlah pengemudi taksi online yang aktif dan terdaftar saat ini mencapai 1.800 orang. Sementara kuota yang sudah keluar baru 300 unit.
Wakil ketua Asosiasi Taksi Online Batam, Eko Budianto membenarkan sudah ada 41 titik jemput taksi online yang disepakati. Masih ada usulan beberapa penambahan titik yang kini masih dibahas. Antara lain Pelabuhan Telaga Punggur, KTM Resort, Amir Hotel Harbourbay, Nagoya Hill Hotel dan beberapa titik lainnya.
Eko juga membenarkan titik jemput yang telah disepakati akan diberi tanda khusus.
“Kita pasang setelah kesepakatan ini ditandatangani semua pihak,” kata Eko, Rabu (30/1/2019).
Ia mengatakan tanda yang diberikan tersebut untuk memudahkan masyarakat mencari tempat penjemputan taksi online. Namun, karena masih beberapa poin lagi yang perlu dibahas. Sehingga pemasangan tanda ini masih ditunda.
“Kalau dikatakan boleh atau tidak, saya rasa belum. Karena kami masih akan membahas beberapa hal lainnya,” ungkapnya.
Eko mengatakan baik taksi pangkalan maupun taksi online, masih akan melakukan beberapa pembahasan lanjutan. Setiap pembahasan kedua pihak difasilitasi pemerintah.
“Intinya, setelah semua rampung dan diteken semua pihak, barulah titik penjemputan itu difungsikan. Nanti ada spanduknya sebagai petunjuk,” tuturnya.(egi/ska/gas)
