batampos.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri mengecam keras rencana Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengesahkan usulan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam 2019. Bahkan Apindo mengancam akan menggugat gubernur Kepri jika nekat mengesahkan UMS Kota Batam 2019.
Selain menambah menyulitkan pengusaha yang notabene sudah mengaku berat dengan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2019 sebesar Rp 3.806.358, pengesahan UMS juga dinilai bisa mencederai iklim investasi di Batam yang sudah bagus.
“Pak Gubernur memang punya hak untuk tanda tangan, serikat pekerja juga punya hak untuk berdemo, (tapi) pengusaha juga punya hak untuk tidak bayar dulu, kami akan gugat sampai kemanapun,” ujar Ketua Apindo Kepri Cahya, Jumat (1/2/2019).
Menurut Cahya, mestinya gubernur menggunakan acuan yang dibuat pemerintah pusat dalam hal penentuan upah. Baik itu UMK ataupun UMS Kota Batam 2019. Selain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, ada juga ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 yang mengatur tentang Upah Minimum.
Dalam beleid tersebut, yak-ni pasal 12 ayat 2 mengatur tentang penetapan UMS Kota/Kabupaten. Bunyinya; UMS Provinsi dan/atau UMS Kota/Kabupaten ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha pada sektor dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Bahkan, dalam Permenaker Nomor 15/2018, harus ada kajian untuk menentukan sektor unggulan dulu, baru kemudian dibahas antara asosiasi sektor usaha terkait dengan serikat pekerjanya.
“Kalau ini kan gubernur ambil alih langsung menentukan 100-an sektor (unggulan), kan kacau kalau begini,” ujarnya.
Meski, Cahya mengatakan Apindo pernah diajak membahas rencana UMS Kota Batam 2019, namun menurutnya mekanisme itu keliru. Pasalnya, yang harus diajak diskusi mestinya adalah asosiasi sektor usaha terkait dengan asosiasi pekerja atau buruh terkait.
Misalnya, asosiasi usaha galangan kapal dengan serikat pekerja galangan kapal. Namun, ini tidak dijalankan sehingga Apindo menyatakan tak ada pengusaha yang sepakat dengan usulan UMS Kota Batam 2019.
“Kami minta Pak Wali Kota dan Pak Gubernur mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan sesuai Permenaker No 15/2018. Kalau pemerintah sendiri tidak mematuhi aturan, siapa lagi yang mau mematuhi,” ujarnya.

foto: batampos.co.id / dalil harahap
Selama itu, kalangan pengusaha sudah mengikuti keputusan pemerintah yang menetapkan UMK sesuai PP 78/2015. Meskipun besaran UMK Rp 3,8 juta dinilai berat, namun Cahya menyebut kalangan pengusaha tetap patuh menjalankannya.
“Apindo akan menaati jika semua ditentukan sesuai aturan,” kata dia.
Apindo juga mengingatkan, kebijakan menetapkan upah terlampau tinggi namun di luar kemampuan pengusaha, malah akan berimbas negatif terhadap keberlangsungan usaha di Batam. Bahkan, bisa membuat investor hengkang dari kota ini.
“Pengusaha lokal tidak akan lari ke mana-mana, yang lari itu investor,” katanya.
Menurutnya, saat ini banyak pengusaha lokal yang tidak menerapkan kebijakan UMK Batam 2019 karena belum sanggup. Cahya bahkan menyebut, lebih dari 60 persen pengusaha lokal tidak membayar sesuai ketentuan UMK tersebut. Meski begitu, jumlah pencari kerja tetap banyak dan lowongan kerja yang ada saling diperebutkan.
“Sektor informal seperti foodcourt, mal atau toko-toko, hanya mampu bayar sekitar Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Jauh dari UMK yang kita tetapkan. Tapi itu kenyataannya,” ungkapnya.
Karena itu, Cahya meminta para kepala daerah bijak sebelum mengambil kebijakan soal upah. Terlebih, ini menyangkut penyediaan lapangan pekerjaan ke depan yang sangat erat berkaitan dengan kehidupan ekonomi masyarakat.
“Saya berharap Pak Wali (Kota) dan Pak Gubernur melihat ke lapangan, jangan karena diancam demo oleh sekelompok serikat, kemudian asal menetapkan UMS Kota Batam. Ini bisa buat kacau semua,” tutupnya.
Sebelumnya pada Jumat (25/1), Gubernur Kepri Nurdin Basirun melalui Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Raja Arizal, mengatakan SK UMS Kota Batam akan ditandatangani paling lama pekan pertama Februari 2019. Rencana tersebut diklaim sudah disepakati pemerintah Provinsi Kepri dengan semua pihak, termasuk perwakilan buruh.
Minggu pertama Februari dipilih karena menyesuaikan dengan hari ulang tahun Federasi Sarikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang jatuh pada tanggal 6.
“Kami upayakan bisa mengesahkan UMSK pada 6 Februari, sesuai dengan permintaan buruh,” jelas Arizal seusai menemui buruh yang unjuk rasa saat itu di depan gedung Graha Kepri, Batam Center.
Angka UMS yang akan disahkan gubernur untuk sektor I yang terdiri atas industri galangan kapal dan migas sebesar Rp 3.806.358. Sektor II untuk industri manufaktur sebesar Rp 3.806.358. Sektor III untuk pariwisata sebesar Rp 3.806.358. (*)
