
foto: batampos.co.id / cecep mulyana
batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi membuka musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) di Kecamatan Belakangpadang, Sabtu (2/2/2019).
Dalam Musrenbang tersebut ia tegas meminta kepada dinas terkait mengerjakan proyek infrastruktur dengan berkualitas. Dia meminta camat mendata jalan yang butuh perbaikan. Tetapi di sisi lain pembangunan kelurahan bisa terhambat karena status lahan.
“Misalnya di Bengkong itu masih ada 1.000 meter lagi yang harus dibenahi. Saya mau kecamatan lain juga punya data seperti ini, agar memudahkan penganggaran di tahun depan,” kata dia.
Rudi mengatakan peningkatan infrastruktur tidak saja dilakukan di jalan protokol tetapi juga jalan lingkungan. Tujuannya agar seluruh masyarakat mendapatkan fasilitas yang sama baik mainland maupun hinterland.
“Belakangpadang harus lebih baik ke depannya. Saat ini jalan sudah mulai diperbaiki dan ini perlu ditingkatkan lagi. Salah satunya melalui program PIK,” sebutnya.
Mantan anggota DPRD Batam ini menambahkan tidak ada lagi perencanaan yang kacau ke depannya. Semua dinas harus terkoneksi satu dengan yang lainnya.
“Tak ada lagi baru bangun tahun depan sudah dirobohkan atau dibongkar kembali. Hal ini karena perencaaan yang tidak bagus,” sebutnya.
Untuk itu, ia sudah meminta seluruh dinas terkait untuk berkomunikasi sebelum memulai kegiatan pembangunan baik itu jalan maupun fasilitas umum lainnya.
Selain itu, Rudi juga menyoroti kualitas dari infrastruktur yang dibangun oleh dinas maupun PIK. Ia menegaskan semua jalan harus benar-benar diawasi pengerjaanya.
“Jangan sampai belum setahun sudah rusak. Rasio penggunaan bahan harus seimbang. Jangan banyak pasir dari pada semennya. Jadi tak sebanding,” tegasnya.
Ia menambahkan ke depan jika PAD meningkat pihaknya akan terus meningkatkan anggaran untuk PIK. Tahun ini Pemko Batam mengucurkan Rp 1,3 miliar untuk masing- masing kelurahan.
“Tidak mustahil bisa jadi Rp 2 miliar per kelurahan. Apalagi ada tambahan dari pusat Rp 350 juta,” tutupnya.
Status Lahan Bisa Jadi Kendala
Dana percepatan infrastruktur kelurahan dan dana alokasi khusus (DAK) Rp 1,6 miliar tidak bisa digunakan maksimal di Kecamatan Bengkong. Sebab legalitas sebagian lahan di Bengkong masih belum jelas, seperti yang berada di Kelurahan Bengkong Sadai dan Tanjungbuntung.
Camat Bengkong M Tahir mengatakan status lahan di dua kelurahan tersebut masih tercatat sebagai hutan lindung. Karena itu, pengunaan dana PIK dan DAK tak bisa dimaksimalkan.
“Kalau legalitas belum jelas, dana PIK dan DAK tak bisa digunakan. Apalagi dengan status hutan lindung,” ujar Tahir, kemarin.
Padahal, jumlah anggaran untuk perbaikan infrastruktur di keluarahan cukup besar dibanding tahun lalu (2018, red) yakni Rp 1,6 miliar. Namun, penggunaan anggaran itu harus sesuai dengan Perwako, agar dana kemudian hari bisa dipertanggungjawabkan.
“Anggaran Rp 1,6 miliar perkelurahan tak bisa digunakan maksimal, karena terkendala legalitas lahan.”
Di sisi lain, Tahir menjelaskan kondisi di dua daerah tersebut sangat butuh perbaikan. Banyak akses jalan hingga drainase yang perlu ditambah dan diperbaiki.
“Dari sisi kebutuhan, dua lokasi itu sangat butuh untuk infrastruktur, sekitar 60-70 persen,” jelas Tahir.
Menurut dia, permasalahan status lahan di Kecamatan Bengkong sudah pernah dibahas di DPRD Kota. Namun, hal itu tak mendapat jalan keluar karena keputusan tetap di tangan Kementerian Kehutanan.
“Sudah beberapa kali dibahas di DPRD Kota, namun tak ada solusi. Lahan yang dimaksud hutan lindung di Bengkong juga tak terlihat lagi, yang ada cuma batako alias rumah warga,” tutur Tahir.
Sementara, dana PIK dan DAK di empat kelurahan Kecamatan Bengkong diprioritaskan untuk semenisasi jalan dan saluran air atau drainase. Ada 46 titik kegiatan PIK di Kecamatan Bengkong, proyek kegiatan yang pengerjaannya dengan swadaya masyarakat, namun tetap diawasi oleh konsultan perencanaan dan pengawasan.
“Proyek dikerjakan oleh kelompok masyarakat, tapi tetap diawasi,” pungkas Tahir. (yui/she)
