Kamis, 25 April 2024

Bawaslu segera Tertibkan Stiker Caleg di Angkot

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menggelar kegiatan media gathering bersama awak media di Hotel Biz, Lubukbaja, Minggu (3/2/2019).

Komisioner Bawaslu Batam, Nopialdi Tanjung mengatakan, kegiatan ini guna membangun kemitraan antara Bawaslu dan awak media sehingga demokrasi yang ditandai dengan masuknya tahun pemilu dapat terkawal dengan baik.

“Kami memahami peran media penting untuk ikut mengawal pelaksanaan dan tahapan pemilu,” ucap dia.

Selain pemaparan materi seputar pelaksanaan hingga pengawalan pemilu, dalam kegiatan ini juga digelar diskusi antara perwakilan media yang hadir komisioner Bawaslu dengan topik yang sama dengan materi yang disampaikan.

Salah satunya yakni, branding stiker caleg di angkot yang kini mulai marak. Padahal di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) perihal ini tidak diperbolehkan.

“Februari ini, razia serentak akan kami lakukan. Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub Batam, tinggal dengan polisi nanti soal teknisnya,” terangnya.

Sejatinya, lanjut dia, penindakan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) ini sudah mulai dilakukan. Namun tidak dalam kegiatan yang besar. “Kami sudah pernah turun, biasanya kalau sudah sekali dua kali diturunkan, mereka tidak pasang lagi. Soalnya biasanya mahalkan, para caleg juga pikirkan ini,” papar dia.

Ketua Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Priya Ribut Santosa, menyampaikan, dalam melakukan pemantauan dan juga peliputan berita yang independen dan berkualitas, insan pers harus tetap berpegang peraturan yang berlaku dan kode etik jurnalistik, apalagi pemilu 2019 cukup kompleks karena digelar serentak dan hadir dengan aturan yang baru yakni UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Ada banyak hal yang dipelajari insan pers untuk menghasilkan berita yang obyektif, berkualitas, dan berimbang. Misalnya, jumlah parpol peserta pemilu berubah, tak sama dengan pemilu 2014, kewenangan bawaslu juga berubah dan lebih bergigi dengan kewenangannya mengeksekusi perkara pemilu, cara penghitungan perolehan suara, jumlah dapil di Batam juga berubah,” paparnya. (iza)

Update