
batampos.co.id – Dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos), Tim satuan tugas (Satgas) Bansos membuka pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyelewengan dalam penyaluran dana Bansos yang tidak tepat pada sasarannya.
“Jika yang menerima tidak sesuai dengan kriteria atau yang lainnya langsung laporkan kepada kita. Kita akan langsung sikat,” ujar Ketua Satgas Bansos AKBP Mudji Supriadi.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakapolresta Barelang ini mengatakan, Hotline pelayanan pengaduan adanya dugaan penyelewengan dana bansos dapat menghubungi
0812 8412 610 atau 0812 7569 2001.
Dua nomor itu ada di Satreskrim Polresta Barelang dan dioperasikan oleh anggota Satgas Bansos.
Ia menjelaskan, Tim Satgas Bansos akan membuka dan melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam terhadap setiap adanya laporan dari masyarakat. Dibukanya pelayanan ini oleh Tim Satgas Bansos, bertujuan sebagai antisipasi dan pelayanan terhadap adanya kasus penyelewangan Bansos.
Disamping itu, lanjutnya, hotline ini juga sebagai bentuk komunikasi sosial dengan masyarakat dan aparat terkait mewujudkan partisipasi masyarakat.
“Diharapkan masyarakat akan merasa aman dan terbantu dengan adanya Hotline ini. Selain hotline itu, masyarakat juga dapat langsung melaporkannya ke Satreskrim Polresta Barelang,” tutur Muji.
Sementara itu, sejauh ini Tim Satgas Bansos sudah meminta daftar penerima Bansos dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam. Tim Satgas Bansos akan langsung melakukan pengecekan terhadap penerima Bansos. Jika dinilai tidak layak menerima Bansos, maka pihaknya akan memberikan usulan atau rekomendasi untuk membatalkan pemberian Bansos tersebut.
“Kita hanya mengawal. Kita memberikan pemahaman siapa saja yang menerima Bansos. Biar tepat sasaran dan dana itu sampai kepada yang membutuhkan,” imbuhnya. (gie)
