
batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terus gencar melakukan penertiban parkir liar. Terbukti, sepanjang bulan Januari dan Februari sedikitnya 43 kendaraan bermotor terjaring razia parkir liar.
Kepala Kadishub Batam Rustam Efendi mengatakan, sepajang 2019 ini ada 43 kendaraan bermotor yang ditertibkan karena parkir sembarangan. Adapun ke 43 kendaraan tersebut terdiri dari 24 kendaraan roda empat dan 19 motor.
“Januari 2019 ada 22 unit mobil dan 19 motor yang kita derek. Sedangkan di Februari 2 unit mobil,” kata Rustam, Senin (4/2/2019).
Diakuinya, program derek ini berhasil mengurangi kendaraan yang parkir di bukan pada tempatnya. Contoh di depan Mega Mall dan kawasan pusat perbelanjaan Nagoya. Pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Rustam menambahkan, aturan derek ini sudah dijalankan sejak Oktober 2018 lalu. Dimana sejak derek diberlakukan, telah terkumpul Rp 230 juta dari biaya pemindahan dan denda administrasi. “Selama tiga bulan berjalan, terkumpul Rp 230 juta dari derek. Gabungan mobil dan motor,” sebut dia.
Besar sanksi administrasi diatur dalam Pasal 59 ayat (4). Rinciannya yaitu untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1 ?24 jam pertama sebesar Rp 500 ribu. Kemudian untuk 24 jam kedua dan berikutnya Rp 200 ribu per 24 jam. Sementara kendaraan roda dua pada 1 ?24 jam pertama Rp 175 ribu. Dan 24 jam kedua dan berikutnya sebesar Rp 75ribu per 24 jam.
“Tahun ini kita masih lanjutkan. Dari jam 8 pagi sampai jam 10 malam kita patroli. Denda administrasi langsung masuk kas daerah,” jelasnya. (rng)
