Rabu, 22 April 2026

Walikota dan Gubernur Harus Patuhi Peraturan

Berita Terkait

ilustrasi pekerja di Batam.
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Untuk meningkatkan pertumbuhan investasi dan kenyamanan investor, pemerintah harus tegas soal penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS). Pasalnya karena tak kunjung menemui solusi, demo pun kerap terjadi sehingga menjadi tanda tanya bagi investor dalam menanamkan modalnya di Batam.

“Terkait dengan UMS yang dituntut untuk disahkan. Apindo imbau agar semua pihak hormati dan jalankan aturan Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 tentang upah minimum,” kata Plt Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Selasa (5/2/2019).

Dalam Permenaker tersebut sangat jelas diatur bahwa Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam harus meneliti dan mengajukan dulu apa yang menjadi sektor unggulan di Batam.

“Setelah ditentukan sektor unggulan, maka kemudian disampaikan kepada asosiasi dan serikat pekerja di sektor bersangkutan untuk dibahas angkanya,” ucapnya.

Angka ini tentu harus sesuai dengan kemampuan pengusaha di sektor bersangkutan dalam membayar upah. Jadi tanpa ada penetapan sektor unggulan maka UMS tidak dapat ditetapkan oleh Gubernur.

Selain itu tanpa adanya kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan Serikat Pekerja di sektor bersangkutan, Gubernur juga tidak dapat menetapkan UMSK. Ini diatur tegas juga dalam Permenaker No 15 Tahun 2018 tersebut.

“Kita ingatkan juga bahwa saat ini ekonomi masih pemulihan. Kita harus menjaga kondisi ekonomi tetap berjalan baik untuk keperluan tenaga kerja juga,” paparnya.

Hal ini juga pernah disampaikan salah satu pengusaha kondang Batam, Abidin Hasibuan.

Ia mengatakan bahwa penetapan UMS harus bipartit. Walikota dan Gubernur Kepri harus mematuhinya sesuai dengan Permenaker 15/2018.

“Saat ini, UMK Batam lebih tinggi dari negara lain di Asean. Kalau bisa, wako dan Gubernur harus patuhi PP itu,” harapnya. (leo)

Update