
batampos.co.id – Sejumlah warga yang berada disamping Masid Agung Tanjung uncang, Batuaji memilih membongkar sendiri rumah mereka. Pembongkaran dilakukan sebelum petugas membongkar paksa bangunan mereka.
Pembongkaran ini dilakukan mengingat posisi rumah warga yang terkena badan jalan. Tercatat ada 37 bangunan yang dibongkar sendiri oleh para pemiliknya. Umumnya bangunan berbentuk semi permanen ini dijadikan rumah tinggal dan tempat usaha oleh sejumlah warga seperti kedai dan bengkel.
“Dah siap mas. Dibongkar atas kesadaran sendiri,” ujar Kabid Trantib Pemko Batam, Imam Tohari, Senin (4/2/2019).
Diakuinya, sejauh ini masih banyak pemukiman liar yang berada di sekitar lokasi. Namun begitu pihaknya masih mengutamakan permukiman yang terkena dengan badan jalan. “Fokus kita masih yang di badan jalan,” sebut Imam.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada 37 pemilik bangunan tersebut. Imam menegaskan, masa berlaku surat peringatan ketiga ini diberikan selama tiga hari untuk selanjutnya dilakukan pembongkaran bangunan.
Imam menambahkan, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan. Bahkan diakuinya, sebelum surat peringatan tersebut diberikan, pemilik bangunan sudah mulai memindahkan barang sekaligus mengosongkan area tersebut.
“Mereka ngerti karena posisinya memang terkena badan jalan,” jelas Imam. (rng)
