Minggu, 19 April 2026

Berkendara Dilarang Cek GPS

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Satlantas Polresta Barelang akan menilang pengendara apabila ditemukan memainkan ponsel termasuk memainkan Global Positioning System (GPS) ketika mengendarai kendaraannya. Hal itu menyusul dengan adanya peraturan terbaru dari Mahkamah Konstutusi (MK) yang melarang pengendara kendaraan bermotor menggunakan Global Positioning System (GPS).

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum melakukan penilangan terhadap pengendara memainkan ponsel. Sebab pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat Kota Batam sebelum memberlakukan aturan tersebut.

“Kita sosialisasi dulu. Nanti kalau masyarakat sudah mengerti dan paham dengan aturan ini, baru kita melaksanakan penindakan dengan tilang,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menyarankan bahwa penggunaan GPS yang benar seperti pengemudi mobil meminta bantuan kepada penumpang untuk memantau arah tujuan sesuai aplikasi GPS. Begitu juga pengendara sepeda motor, GPS harus dioperasikan oleh penumpang. Jika tidak ada ‘asisten’, pengemudi harus menepikan kendaraan, baru setelahnya memantau GPS.

“Jadi pengguna GPS itu dicek sebelum berangkat, kira-kira mau ke mana. Harapannya GPS itu bukan pengemudi yang melihat tapi penumpang,” tuturnya.

Putu menjelaskan, nantinya pihaknya akan menjerat pengendara dengan dua pasal yang ada pada Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan larangan penggunaan ponsel ini tertuang pada pasal 106 ayat 1, bunyinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam hal ini mengemudikan GPS dan terpaku pada layar dianggap mengganggu konsentrasi.

Kemudian, ia melanjutkan pasal tersebut dikorelasikan dengan Pasal 283 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1.

Ancaman hukumnya pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling maksimal Rp750 ribu.

“Jadi kami menyarankan untuk tidak menggunakannya (ponsel) saat berkendara karena memang berbahaya. Apabila nanti ditemukan dan ponselnya digunakan saat berkendara kami bisa kenakan sanksi tilang,” katanya. (egi)

Update