Selasa, 23 April 2024

Koruptor Rp 108 M Dibekuk saat Makan di Bali

Berita Terkait

batampos.co.id – Empat tahun melarikan diri, Sugiarto Wiharjo alias Alay, tertangkap di Bali. Terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur dan Tengah sebesar Rp 108 miliar itu dibekuk tim Kejati Bali pukul 15.00 di ruang makan Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Rabu (6/2/2019).

Tidak mudah menangkap Sugiarto. Bos Bank Tripanca Group, itu cukup licin.

”Penangkapan terpidana Sugiarto ini hasil kerja sama intelijen,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar.

Intelijen berhasil mengetahui posisi Sugiarto dari sinyal handphone (HP). Meski beberapa kali Sugaiarto mengganti nomor HP, tim intelijen bisa memantau saat dia meng-hubungi anggota keluarganya.

Dijelaskan Edwin, tujuan Sugiarto sejatinya adalah Lombok, NTB. Dia di Bali hanya singgah. Yang menarik, Sugiarto melakukan perjalanan dari Jember, Jawa Timur.

Kemungkinan perjalanan melalui jalur darat ini untuk menghindari intaian intelijen.

Saat dikeler ke Kejati Bali, bos Bank Tripanca Group, itu menaiki mobil Innova hitam nomor polisi N 1396 WD. Sugiarto bersama anak lelaki dan menantunya. Mengenakan topi, kaus oblong hitam dan celana pendek cokelat, Sugiarto tampak santai.

Sesampainya di lantai dua Kejati Bali, Sugiarto langsung diperiksa tim medis dari RS Bali Mandara. Dari hasil pemeriksaan tim medis, kesehatan Sugiarto normal.

”Selanjutnya terpidana kami tahan dulu sambil menunggu jemputan dari Kejati Lampung,” beber Edwin.

Lebih lanjut dijelaskan, Mah-kamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Sugiarto. Sejak hukuman itu dijatuhkan Sugiarto belum pernah ditahan.
Sebelumnya, Sugiarto dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang. Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.

Pengadilan Tinggi Lampung  menguatkan putusan PN, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).

Dengan vonis 18 tahun, Sugiarto harus kembali mendekam dalam penjara. Namun, upaya untuk mengeksekusi Sugiarto agar masuk ke penjara bukan perkara murah. Sebab, seperti mantan Bupati Lampung Timur Satono yang terjerat kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009, keberadaan Sugiarto juga sulit terlacak.

Satono kabur beberapa saat setelah vonis dijatuhkan. Sugiarto sendiri pernah kabur pada saat dia ditetapkan seba­gai tersangka menyusul kolaps­nya bank miliknya. Bersama-an dengan bangkrutnya Bank Tripanca dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ratusan miliar uang nasabah, termasuk uang APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah yang didepositokan di Bank Tripanca tidak bisa ditarik.

LPS tidak bisa mengganti uang APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, karena ternyata uang APBD itu disimpan dengan cara di bawah tangan (under table), tanpa melalui pembukuan perbankan yang semestinya.(san)

Update