Jumat, 17 April 2026

7 Perusahaan Incar Teluk Tering

Berita Terkait

batampos.co.id – Kawasan Teluk Tering, Batam Center, ternyata menjadi incaran sejumlah perusahaan nasional. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri mencatat sedikitnya ada tujuh perusahaan yang bersaing untuk mendapatkan izin rek-lamasi di wilayah itu.

“Yang terbaru adalah PT Kencana Investindo Nugraha (KIN). Namun, permohonan izin lokasi masih belum masuk ke provinsi,” ujar Kepala DKP Provinsi Kepri Edy Sofyan, Kamis (7/2/2019) di Tanjungpinang.

Mantan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPBD) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, Teluk Tering bukan merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN). Maka kewenangan menerbitkan izin reklamasi berada di Pemerintah Provinsi Kepri. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurut Edy, izin reklamasi dapat dikeluarkan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang sedang digarap Pemerintah Provinsi Kepri bersama DPRD Provinsi Kepri.

“Kami sudah mengeluarkan sejumlah izin reklamasi di kawasan Teluk Tering. Karena daerah tersebut masuk dalam RTRW Provinsi Kepri untuk jasa perdagangan dan pariwisata,” jelas Edy.

Ditegaskan Edy, reklamasi adalah bagian dari kegiatan untuk kepentingan pembangunan. Baik itu untuk jasa perdagangan maupun pusat pariwisata. Disebutkan Edy, pihaknya menerbitkan izin reklamasi setelah adanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Untuk menerbitkan satu izin reklamasi membutuhkan waktu yang panjang. Karena, harus dilakukan proses cek dan ricek serta verifikasi data yang akurat,” tutup Edy.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri Budy Hartono membenarkan, di kawasan Teluk Tering ada beberapa rencana reklamasi yang diajukan oleh sejumlah perusahaan. Menurut Budy, rencana reklamasi Teluk Tering tentunya sejalan rencana srategis pengembangan kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

“Daerah yang masuk rencana reklamasi tersebut sudah terakomodir di dalam RTRW Provinsi Kepri. Selain itu ada juga beberapa rencana reklamasi tambahan terkait kebutuhan pembangunan yang akan datang,” kata Budy, kemarin.

Dijelaskan Budy, mengenai rencana reklamasi Teluk Tering, Batam sebenarnya sudah dibahas, baik itu di tingkat lokal maupun di level kementerian. Disinggung mengenai adanya rekomendasi yang diberikan wali kota Batam kepada PT KIN, Budy menga-takan sah-sah saja. Karena teritorial rencana reklamasi berada di kawasan Pemko Batam.

“Perlu kami tegaskan, bukan berarti rekomendasi tersebut menjadi alasan kami untuk langsung memberikan izin reklamasi kepada PT KIN,” tegas Budy.

Budy juga mengatakan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan sikap saling klaim antara Pemko dan BP Batam. Apabila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun, maka kewenangan BP Batam sangat terbatas. Karena di dalam aturan tersebut tidak dijelaskan kewenangan-kewenangan tertentu.

“Selama ini, Perpres itu yang menjadi acuan BP Batam dalam menerbitkan Penetapan Lokasi (PL) di laut. Padahal di dalam PP tersebut hanya membahas tentang pemanfaatan tidak berbicara kewenangan,” tegasnya lagi.

Menurut Budy, sebenarnya BP Batam sudah beberapa kali menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminta kewenagan izin reklamasi di Telung Tering, Batam. Tetapi KKP pada 2016 melalui Dirjen Ruang Laut sudah bersurat. Yakni, dengan memberikan penjelasan, bahwa reklamasi di dalam KSN menjadi wewenang menteri.

Sedangkan di luar KSN, menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.

Disebutkan Budy, hasil akhir saat pembahasan dengan KKP disebutkan, Teluk Tering tidak masuk wilayah KSN. Wilayah itu bisa dialokasikan untuk kepentingan pariwisata, jasa, dan perdagangan. Berdasarkan Keppres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi harus sesuai dengan peruntukannya dengan RTRW atau RZWP3K.

Adanya konsep Batam Marina Bay yang digagas Pemko Batam dan Kota Air yang diwacanakan BP Batam, kata Budy, sudah pernah dibahas di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Pihak Kemenko Perekonomian menyarankan agar wacana pembangunan Kota Air di Teluk Tering dikoordinasikan dengan Pemprov Kepri.

Namun, sejauh ini BP Batam belum pernah berdiskusi dengan Pemprov Kepri terkait wacana tersebut.

“Pemko Batam sudah menyurati secara konsep, makanya diakomodir. Rekomendasi yang diberikan wali kota Batam ke PT Kencana Investindo Nugraha (KIN) hanya sebatas pelengkap,” jelas Budy.

Meskipun enggan untuk membeberkan nama-nama perusahaan yang mengajukan izin lokasi di kawasan Teluk Tering, Budy menyebut di kawasan tersebut sudah ada rencana-rencana reklamasi skala kecil oleh sejumlah perusahaan. Secara aturan, reklamasi di atas 25 hektare harus mendapatkan izin dari Kementerian KKP.

“PT KIN sampai saat ini belum ada mengajukan izin lokasi ke Pemprov Kepri. Hanya rekomendasi yang kami terima dari wali kota Batam pada Januari 2018 lalu. Adapun luas yang direkom oleh wali kota Batam adalah 600 hektare, bukan 1.400 hektare,” jelasnya.

Ditambahkannya, izin rek-lamasi terbaru yang dikeluarkan di area Teluk Tering adalah peruntukan bagi PT Batamas Puri Permai. Sedangkan sejumlah perusahaan di luar itu belum ada yang mendapatkan izin tersebut. Setelah perusahaan mengantongi izin lokasi, diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 20 juta per hektare. Kemudian sebelum melaksanakan aktivitas reklamasi juga diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 27,5 juta per hektare.

“Ketentuan retribusi tersebut mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah,” kata Budy.

Kurang Koordinasi

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, persoalan pengelolaan Teluk Kering terjadi akibat kurangnya koordinasi yang baik antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemko Batam. Menurutnya, persoalan kewenangan ini seharusnya bisa diselesaikan, bila kedua instusi pemerintahan tersebut saling terbuka dan transparan dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Batam.

“Yang saya tangkap di sini kurangnya koordinasi yang baik. Terakhir informasi ada dua kepentingan BP Batam dan Pemko Batam,” kata Nuryanto, Kamis (7/2/2019).

Diakuinya, sejauh ini DPRD Batam belum mengetahui sejauh mana rencana megaproyek yang akan dibangun di atas lahan yang akan direklamasi tersebut. Baik oleh BP Batam maupun Pemko Batam

Ini karena BP Batam dan DPRD Batam memang tidak memiliki garis koordinasi dan hubungan kerja. Namun pemko yang merupakan mitra DPRD juga belum memberi tahu rencana mendatangkan investor di Teluk Kering itu.

“Artinya, kami yang juga bagian pemerintah daerah hanya sebagai penonton,” tutur Nuryanto.

Disinggung mengenai kewenangan di Teluk Kering, ia menjawab kedua lembaga pemerintah itu memiliki masing-masing dasar hukum. BP Batam dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun. Sementara Pemko Batam dengan Undang-undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Terluar serta Pepres 78 Tahun 2005.

“Saya tak ingin menyebut siapa yang lebih berwenang. Tapi setahu saya memang seperti itu aturannya sesuai Pepres 87 2011,” terangnya.

Nuryanto menambahkan, Pemko dan BP Batam yang mewakili negara semestinya lebih mengutamakan pelayanan dan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.(jay/leo/rng)

Update