Kamis, 25 April 2024

Ada 288 Pemilih Disabilitas di Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menetapkan 288 pemilih disabilitas masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019.

Komisioner KPU divisi Teknis Zaki Setiawan mengatakan telah menyediakan alat bantu coblos untuk penyandang disabilitas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

”Ada atau tidak penyandang disabilitas di sana akan kita sediakan,” kata Zaki, Rabu (6/2/2019).

Ia juga menjelaskan, selain alat bantu coblos juga ada pendampingan dari orang yang telah ditunjuk oleh pemilih disabilitas, pendamping harus mengisi formulir yang telah disediakan TPS yang isinya merahasiakan pilihan atau tidak akan memberitahu kepada orang lain siapa yang dipilih oleh pemilih disabilitas serta juga tidak boleh diarahkan oleh pendamping.

”Pendamping itu bisa dari keluarga atau tetangga ataupun dari Panitia Pemungutan Suara (PPS),” sambungnya.

Untuk penyandang tunenerta disediakan alat coblos berupa huruf braille yang bisa diraba oleh pemilih tunanetra, dimana tulisannya timbul sekitar 0,5 mm yang bisa dirasakan oleh pemilih tunanetra.

”Sehingga dia bisa memilih sesuai dengan keinginannya,” katanya.

Ia mengatakan saat ini pemilihan disabilitas di Kota Batam tersebar di beberapa kecamatan, namun yang terbanyak berada di Batam Kota, dan beberapa di Sagulung, Seibeduk dan Bengkong.

”Di masing-masing kecamatan akan ada rincian atau spesifik disabilitasnya, ada yang disabilitas mental, dan tunadaksa,” sebutnya.(cr2)

Update