Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Amankan 39 TKI Ilegal, dan Tangkap 4 Tekong

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 39 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal, serta empat orang yang diduga sebagai tekong, Kamis (7/2). Puluhan TKI ilegal tersebut rencananya akan diberangkatkan melalui PelabuhanFerry Internasional Batam Center dengan tujuan Johor Bahru, Malaysia.

Dari hasil penyelidikan jajaran Ditreskrimsus, semua TKI ilegal tersebut memegang paspor pelancong.

“39 pekerja migran ilegal ini terdiri dari 17 wanita dan 22 laki-laki,” sebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, kemarin.

Erlangga mengatakan dari penyelidikan sementara yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri, seluruh TKI tersebut membuat paspor di daerah asalnya. Lalu para TKI berkoordinasi dengan calo pemberangkatan TKI ilegal di Batam, dengan biaya pemberangkatan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 9 juta.

“Modusnya itu dengan menggunakan visa pelancong. Seolah-olah ingin berwisata ke Malaysia, namun sebenarnya akan bekerja,” jelasnya.

Para calon TKI ilegal ini kebanyakan berasal dari Jawa Timur, seperti Surabaya. Sebelum diberangkatkan, para TKI ilegal ini ditampung di salah satu ruko di kawasan Batam Center.

“Mereka (TKI ilegal, red) ini tidak langsung berangkat. Jadi diinapkan dulu di salah satu ruko kawasan Batam Center,” kata Erlangga lagi.

Erlangga menyebutkan, keempat orang lainnya yakni Alex alias Dharmawan, 44, Effendi, 42, dan Ahmadi Setiawan, 36, yang berperan sebagai calo pemberangkatan TKI ilegal. Sedangkan Mawardi Wasi berperan untuk memberangkatkan para TKI ilegal itu.

“Dari pengakuan para tersangka ada yang menyatakan sekali (memberangkatkan TKI ilegal, red), 4 kali, dan baru bermain selama empat bulan saja. Namun kita akan akan telusuri kebenarannya,” tuturnya.

Dari kasus ini, polisi juga mengamankan 2 unit minibus, 1 unit mobil Toyota Calya, 3 unit sepeda motor, puluhan paspor, dan uang belasan juta rupiah.

“Kami menjerat para pelaku menggunakan pasal 82 jo 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 milia,” terangnya. (ska)

Update