Selasa, 21 April 2026

Klaim Santunan Jasa Raharja Terus Meningkat

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Klaim santunan Jasa Raharja terhadap kecelakaan lalu lintas di Kepri semakin meningkat tiap tahunnya. Tahun 2018, jumlah santunan yang diberikan sebesar Rp 16,9 miliar dengan klaim ke Batam mencapai Rp 11,154 miliar atau 66 persen.

“Jumlah ini meningkat dari tahun 2017 dengan klaim santunan sebesar Rp 11,21 miliar dengan kontribusi Batam mencapai 68 persen atau Rp 7,6 miliar,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Dwi Sasono melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Kepri, Masna Firles di kantornya, Jumat (8/2/2019).

Sedangkan pada tahun 2016, jumlah santunan Jasa Raharja mencapai Rp 9 miliar. Masna mengatakan bahwa peningkatan jumlah santunan ini bukan karena peningkatan kasus lakalantas, melainkan karena terjadi peningkatan santunan untuk ahli waris korban yang meninggal dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta sejak Juni 2017 lalu.

“Tapi tarif premi tetap,” imbuhnya.

Masna mengatakan bahwa ada dua golongan korban kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja, yakni korban kecelakaan penumpang angkutan umum dari darat, laut dan udara serta korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini jelas diatur dalam UU Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib bagi Korban Kecelakaan Angkutan Umum (Darat, Laut, Udara).

Untuk santunan biaya perobatan akibat kecelakaan, Masna mengatakan jumlahnya sebesar Rp 20 juta per kepala.

“Kalau jumlah perobatan diluar dari itu, maka akan ditanggung BPJS Kesehatan. Jika tak terdaftar di BPJS Kesehatan, maka menjadi tanggungan sendiri,” ucapnya.

Masna mengatakan pihaknya bekerjasama dengan 23 rumah sakit di Kepri, khusus untuk Batam ada 17 rumah sakit. Mengenai prosedur untuk mendapatkan santunan, korban harus melaporkannya kepada kepolisian terdekat. Setelah itu, maka akan mendapat rekomendasi ke polisi, baru kemudian ke Jasa Raharja untuk mengklaim.

“Sistem kepolisian dan Jasa Raharja sudah terintegrasi. Rata-rata Jasa Raharja akan memberikan santunan paling lambat satu setengah hari,” ungkapnya.

Dari jumlah santunan tiap tahunnya yang diberikan kepada korban, 40 persen korban merupakan golongan milenial. Sehingga Masna mengimbau kepada generasi milenial untuk mematuhi rambu-rambu aturan lalu lintas dan menggunakan helm standar. “Kalau belum punya SIM dan kendaraan, lebih baik pakai angkutan umum saja. Mesin pembunuh ketiga terbesar di Indonesia itu yakni sepeda motor,” ungapnya.

Sedangkan Kapolres Barelang, Hengky mengatakan tahun lalu, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Batam sebanyak 85 orang, sedangkan tahun ini sebanyak 86 orang. Korban mengalami luka berat 2017 sebanyak 223 orang dan tahun 2018 tercatat sebanyak 103 orang. Lalu, korban luka ringan di 2017 sebanyak 732 orang dan 2018 sebanyak 743 orang.

“Jadi, dapat kami asumsikan setiap sebulan sekali ada sebanyak 6 hingga 8 orang meninggal dunia. Sedangkan kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi setiap 16 jam sekali di Batam,” ujarnya.

Dari kasus laka lantas ini, jajarannya akan meningkatkan sosialisasi, pengawasan dan penindakan. Hal ini agar dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di Batam.

“Kami juga merekap aksi unjuk rasa. Sepanjang 2018 ada sebanyak 33 kali unjuk rasa, dan semuanya berjalan lancar serta aman,” tuturnya. (leo)

Update