Kamis, 18 April 2024

Walikota Batam Sebut BP Batam Tak Berhak Kelola Teluk Tering

Berita Terkait

Muhammad Rudi
F Cecep Mulyana / batampos

batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi akhirnya angkat bicara soal rencana pengembangan wilayah pesisir Teluk Tering, Batam Center. Ia mengakui telah mengeluarkan surat rekomendasi pengembangan wilayah itu kepada PT Kencana Investindo Nugraha (KIN) pada 9 Maret 2018 lalu.

“Sekarang begini, semua orang mau investasi tentu menyampaikan proposal, proposal akan dibahas tim bukan saya saja, kalau dianggap mampu kita berikan rekomendasi,” ucap Rudi, Jumat (8/2/2019).

Dalam proposalnya, Rudi mengatakan PT KIN akan membangun kawasan bisnis dan hunian moderen bertajuk Batam Marina Bay di pesisir Teluk Tering, Batam Center. Rudi menegaskan, pihaknya baru mengeluarkan surat rekomendasi, bukan izin reklamasi.

Rudi mengatakan, kewenangan perizinan reklamasi untuk wilayah pesisir di radius 0 hingga 12 mil laut berada di tangan pemerintah provinsi.

“Maka saya tak bicara lebih jauh, maka saya beri rekomendasi ke gubernur (Kepri), bahwa PT (KIN) mampu dan akan membangun Batamcenter di laut itu,” kata dia.

Rudi kemudian membantah rekomendasi kepada PT KIN itu dilandasi kepentingan politis. Ini lantaran PT KIN dikabarkan merupakan milik petinggi Partai Nasdem.

Namun Rudi menyampaikan, sejauh ini hanya PT KIN yang menyampaikan proposal dan meminta rekomendasi ke Pemko Batam. Sementara perusahaan lain yang juga mengincar proyek reklamasi dan pengembangan Teluk Tering meminta rekomendasi langsung ke Pemerintah Provinsi Kepri.

“Siapa yang minta ke kami, kami kasih rekomendasi. Yang tidak minta, tak dikasih,” tegasnya.

Ia mengatakan, rekomendasi memang perlu karena pihaknya merupakan pimpinan daerah di Batam. Namun, izin reklamasi tetap menjadi kewenangan gubernur Kepri.

“Pak gubernur hanya berikan izin untuk reklamasi, setelahnya balik ke saya seperti IMB segala macam, kalau sudah jadi darat lokasinya sekian hektare, (izin) Amdal-nya di kami juga,” terang politikus Nasdem itu.

Menurut dia, rencana pengembangan Teluk Tering oleh PT KIN sudah berproses dua tahun terakhir. Namun, ia mengaku tidak hafal persis kapan waktunya. “Maka itulah, rekomendasi yang dikeluarkan dan ditandatangani Sekda (Jefridin),” terangnya.

Disinggung soal rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam membangun Kota Air di Teluk Tering, Rudi mengaku tidak perlu tahu. Sebab menurut dia, sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, hak kelola wilayah Teluk Tering ada di pemerintah daerah, bukan di BP Batam.

“Ini tak ada hubungan langsung dengan BP Batam, saya ulangi, ini tidak ada hubungan langsung dengan BP Batam. Karena kami bekerja berdasarkan undang-undang. UU keluar maka wewenang melekat dan harus ditaati betul,” tegasnya. (iza)

Update