Kamis, 28 Maret 2024

Bawaslu Copot Stiker Caleg di Angkot

Berita Terkait

ilustrasi foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Petugas gabungan dari Bawaslu dan Dinas Perhubungan kota Batam tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menempel di bodi angkutan kota (angkot) di depan kawasan Sentosa Perdana (SP) Plaza, Sagulung, pagi hingga siang ini (11/2/2019).

Proses penertiban berjalan lancar sebab para sopir angkot tidak keberatan saat stiker atau tempelan caleg ataupun logo partai politik di bodi mobil dicopot petugas.

“Maaf bapak, ini (stiker caleg) tak boleh sembarangan tempel. Sudah ada aturan yang mengaturnya. Kami copot ya,” ujar Rezika, petugas dari Bawaslu Kota Batam kepada seorang sopir angkot Dapur 12.

Pantauan di lapangan, APK yang ditemukan pada bodi angkot umumnya berupa stiker yang menyerupai baliho. Stiker yang melekat pada kaca mobil ini umumnya stiker para caleg baik tingkat kota, provinsi ataupun pusat.

Para sopir angkot mengaku stiker tersebut sengaja dipasang oleh caleg yang bersangkutan untuk kepentingan kampanye atau perkenalan kepada masyarakat umum. Untuk memasang stiker tersebut para caleg harus bayar Rp 200 ribu.

“Bayarlah bu, mana mau kalau gratis. Rp 200 ribu sampai selesai Pemilu,” ujar Ganda, seorang sopir angkot.

Sampai berita ini diketik, penertiban masih berlangsung dan sudah belasan angkot yang dijumpai memasang stiker caleg yang masuk dalam kategori APK yang dilarang. (eja)

Update