Kamis, 25 April 2024

Pembangunan BLK Tanjungundap Akan Dilanjutkan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Tanjungundap kembali menemui titik terang. Pemerintah pusat kembali menganggarkan biaya pembangunan, setelah sebelumnya tidak ada kejelasan karena belum selesainya permasalahan lahan.

”Kemarin sudah pergi ke Jakarta. Pusat tetap mau persoalan lahan itu clean and clear. Artinya, ketika PL (Penetapan Lahan)-nya sudah keluar atas nama Kementerian Tenaga kerja, baru mereka anggarkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti, kemarin.

Sementara itu, untuk Detail Engineering Design (DED) BLK sendiri sudah dilakukan sejak 2018 lalu. Artinya, secara otomatis telah tercatat sebagai aset Kementerian Tenaga Kerja. Hal terpenting, pembangunan akan tetap diselenggarakan.

”Dianggarkan pada tahun depan, setelah selesai urusan PL-nya,” ujar Rudi.

Pihaknya juga berharap, selama dua bulan ini, persoalan PL bisa selesai. Sehingga dilanjutkan pemba-yaran agunan atau biaya ganti rugi kepada masyarakat setempat.

”Sejauh ini yang jadi kendala itu, pertama kita harus daftarkan dulu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru BPN Nasional. Inilah yang masih proses,” tuturnya.

Mengenai biaya ganti rugi kepada masyarakat setempat, akan dibayarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Disinggung mengenai berapa besaran yang akan dianggarkan pusat, Rudi menjawab di kisaran Rp 17 miliar.

”Bocorannya segitu. Sudah lumayan besar untuk buat workshop. Tahun ini anggarannya untuk monitoring saja,” jelasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Batam meminta pemerintah pusat merealisasikan rencananya membangun BLK di Batam. Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman menilai harusnya Pemko dan BP Batam bisa cepat menangani permasalahan lahan, sehingga pembangunan bisa segera dilaksanakan. Apalagi, Kementrian Tenaga Kerja telah menganggarkan.

”Koordinasi antar keduanya harus lebih cepat lagi. Pembangunan pun harusnya sudah dilakukan bulan Januari, namun status lahan masih belum jelas,” kata Aman.

Hal senada dikatakan Riki Indrakari yang juga Anggota Komisi IV DPRD Batam. Menurutnya, jangan sampai, rencana pembangunan itu batal hanya karena status lahan yang tak kunjung selesai.(rng)

Update