Sabtu, 20 April 2024

Ahmad Dhani Ajukan Surat Keberatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Tak hanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, keluarga yang diwakili Lieus Sungkharisma menyampaikan surat keberatan yang ditulis langsung oleh Ahmad Dhani kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam surat itu, Dhani meluruskan pemberitaan bahwa dirinya sudah menjalani 14 hari penahanan karena penetapan Pengadilan Tinggi dan bukan karena menjalani hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara. Perlu saya luruskan kembali, Bahwa saya, Ahmad Dhani tidak dipenjara karena menjalani vonis 1,5 tahun. Saya ,Ahmad Dhani Terpenjara karena penetapan pengadilan tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari,” tulis Dhani di awal suratnya.

Kemudian, dalam surat yang diperlihatkan Lieus tersebut, Dhani mengatakan bahwa dirinya seharusnya tidak ditahan. Sebab, dia sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Kami melakukan upaya banding atas vonis pengadilan negeri, maka seharusnya saya tidak di tahan seperti lazimnya. Contohnya, dalam Kasus Buni Yani yang dieksekusi di tingkat kasasi,” kembali tulis Dhani.

Selanjutnya, dalam surat yang ditulis pada Minggu (10/2), Dhani menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pihak pengadilan. Diantaranya, mengapa dirinya harus ditetapkan ditahan selama 30 hari dan mengapa dia diperlakukan diskriminatif. Mengingat, ada terdakwa lain yang tidak ditahan karena mengajukan banding.

F. Imam Husein/Jawa Pos
Ahmad Dhani .

Tak Lupa, Dhani juga menitipkan pertanyaan perihal pemindahan penahanannya ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, Jatim. Sebab, ketetapan tersebut dianggapnya tak lazim. Sebab, ancaman hukumannya atas kasus di Surabaya di bawah 5 tahun, sehingga seharusnya tak ditahan.“Menurut saya ini adalah ketetapan yang tidak lazim karena saya bukan pembunuh, perampok, teroris, koruptor,” pungkas Dhani.

Diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas tuduhan ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan. Kemudian, terhadap Dhani langsung dilakukan upaya penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, Dhani langsung menyatakan banding.

Bukannya dibebaskan terhadap Dhani dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Jatim. Dengan pertimbangan, yang bersangkutan harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Surabaya. (JPG)

Update