batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Kota Batam yang menyalahi aturan. Salah satunya di kawasan Lubukbaja, tepatnya di Simpang Tiga Telkom, Pelita, Senin (11/2/2019).
Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza mengatakan sebelum melakukan penurunan pihaknya sudah terlebih dahulu memberitahukan kepada seluruh partai politik maupun relawan untuk menurunkan APK yang tidak sesuai dengan aturan. Menurut dia, pemberitahuan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Bawaslu.
”Sebelumnya sudah kita beritahukan. Tapi sampai hari ini masih banyak yang tidak menurunkan, makanya kita turunkan paksa,” ujar pria yang akrab dipanggil Reza ini.
Menurut dia, ukuran APK sudah ditentukan oleh peraturan KPU sebesar 4×7 meter. Tidak boleh sesuai keinginan partai politik. Untuk itu, seluruh panwaslu di 12 kecamatan yang ada di Kota Batam melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk APK di Simpang Telkom yang ukurannya mencapai 5×15 meter.
”Ini akan berlanjut sampai masa tenang dan akan dibantu sama Satpol PP juga. Masa tenang nanti tanggal 14 sampai 16 April karena 17 April sudah pencoblosan,” katanya.
Dikatakan Reza, jika partai politik tetap membandel memasang APK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Bawaslu akan memberi sanksi administrasi dan melakukan pemanggilan terhadap ketua partai politik. Kemudian akan dilakukan sidang dan dipublikasikan di media massa.
Sementara itu, pihak Gakkumdu akan melakukan proses terhadap temuan pelanggaran yang berkaitan dengan pidana. Untuk proses pidana, diantaranya pelanggaran dengan melakukan kampanye di tempat ibadah, politik uang, melakukan kegiatan dengan hadiah, dan sebagainya.
”Sejauh ini ada tiga kasus (yang ditangani Gakkumdu, red), tapi memang terselesaikan di Gakkumdu. Dengan artian, ada dengan bukti namun belum sampai pada bukti yang kuat. Salah satunya kampanye tidak mempunyai surat izin dan melakukan kegiatan dengan membagikan doorprize,” katanya.
Komisioner Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, penertiban APK tersebut sudah sering kali dilakukan di Kota Batam.”Untuk penertiban akbar ini sudah yang ketiga kalinya,” ungkap Bosar.
Lalu bagaiman caleg tertentu yang APK-nya telah ditertibkan berulangan kali namun masih saja melanggar? Ia hanya menjawab timnya telah mendata partai dan caleg yang bermasalah tersebut.
”Ada kita data kok partai dan caleg yang melanggar,” katanya.
Sejauh ini, dari info yang didapat dari pihak Bawaslu, caleg dan partai yang melanggar aturan pemasangan APK hanya diberi sanksi sebatas penertiban dan teguran kepada yang bersangkutan.
”Sanksinya berupa penurunan dan teguran. Dalam hal ini dibutuhkan sesadaran bersama, kita hanya menjalankan aturan sesuai dengan PKPU 23 tahun 2018 dan Pebawaslu 28 tahun 2018,” jelasnya.
Stiker Caleg Dicopot Paksa
Selain menertibkan spanduk, alat peraga kampanye (APK) yang menempel di bodi angkutan umum juga ditertibkan panwaslu di depan kawasan Sentosa Perdana (SP) Plaza, Sagulung, kemarin.
”Ini tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Kita tahu bahwa banyak angkot yang memasang stiker caleg, makanya hari ini semua pihak terkait (tim gabungan) turun serentak untuk menertibkannya. Fasum, fasos dan juga angkutan massal seperti ini harus bebas dari atribut kampanye,” ujar Komisioner Bawaslu Batam Helmi di lokasi penertiban.
Pantauan di lapangan, poses penertiban berjalan lancar sebab para sopir angkot tidak keberatan saat stiker caleg ataupun logo partai politik di bodi mobil dicopot petugas. Bagi sopir angkot pencopotan itu tak berdampak apapun bagi angkot mereka. Mereka memasang stiker caleg di angkot karena dibayar mulai Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu oleh para caleg.
”Tak apa-apa bu, asalkan jangan rusak mobil (angkot) kami. Tak ngaruh juga kalau stiker ini dicopot,” ujar Budi, seorang sopir angkot.
APK yang menempel di bodi angkot umumnya berupa stiker yang berisikan gambar para caleg. Tulisan pada stiker juga terdapat ajakan untuk mencoblos caleg yang bersangkutan.
Selain di Batuaji dan Sagulung, penertiban APK yang menyalahi aturan ini dilakukan merata dan serentak di seluruh Kota Batam. Pelaksana penertiban gabungan dari Bawaslu dan Dishub Batam.
”Ada polisi dan satpol PP juga tapi untuk baliho yang menyalahi aturan. Kalau angkot, tim Dishub dan Bawaslu. Masing-masing tim juga dibantu oleh Panwascam di masing-masing kecamatan,” ujar Helmi. (egi/eja/cr2/cr1)