Sabtu, 20 April 2024

Di Batam, Mahasiswi Jual Kegadisan Rp 8 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan Agus Supriadi, 33, mucikari prostitusi online yang memperdagangkan wanita antar provinsi, Sabtu (9/2/2019) lalu.

Dari penelusuran polisi, Agus memiliki 7 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tersebar di berbagai daerah seperti Medan, Batam, Jakarta, Yogyakarta, dan Bali.

Tarif yang dipasang Agus untuk PSK-nya bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta. Namun, untuk perempuan yang masih perawan, tarif yang dipatok mencapai Rp 8 juta.

”Di setiap provinsi, dia punya PSK. Namun, PSK itu bisa dibawa, tergantung yang booking,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, Senin (11/2).

Penangkapan terhadap Agus bermula dari laporan salah seorang PSK prostitusi online, Rs, ke pihak kepolisian.

Rs bercerita bahwa dirinya sudah lama bekerja dengan Agus. Sesuai perjanjian kerja dengan Agus, Rs mendapatkan komisi 40 persen dari hasil yang dibayarkan pelangganya. Tapi, ternyata komisi tersebut tidak dibayarkan Agus hingga saat ini.

Hal inilah yang mendasari Rs melaporkan pria tersebut ke polisi.

Dari laporan Rs itu, polisi melakukan penelusuran dan menemukan situs prostitusi online milik Agus. Di situs tersebut ada beberapa perempuan yang dijualnya ke laki-laki hidung belang.

”Pas pula, Sabtu (9/2) Agus mengirimkan salah satu PSK-nya, Nj, ke Batam,” ungkap Erlangga.

Polisi mengamankan Nj, di kawasan Batam Center, Sabtu (9/2). Setelah itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan Agus.

”Kami sudah menatapkan Agus sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tutur Erlangga.

7 orang PSK yang diamankan polisi yakni

  1. RS Alias E, 19 tahun, daerah asal pangandaran (Jawa Barat).
  2. NJ, 20 tahun, daerah asal Cirebon (Jawa Barat).
  3. VR, 20 tahun, daerah asal Purwakarta (Jawa Barat).
  4. M A F Alias C 32 tahun, daerah asal Medan, Sumatera Utara.
  5. FH Alias I, 32 tahun, daerah asal Jakarta.
  6. W A W, 23 tahun. Daerah asal Jateng.
  7. L, 19 tahun, daerah asal Medan

Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha mengatakan selain 7 orang ini, diduga masih banyak PSK yang di bawah naungan Agus. Apakah bisa sampai puluhan atau hingga ratusan PSK.

Agus (kiri), tersangka tindak pidana perdagangan orang dan juga dijerat UU ITE atas perannya sebagai mucikari prostitusi online, saat ekspose perkara di Mapolda Kepri, Senin (11/2/2019).

”Bisa jadi, karena dari penuturan Ag (Agus) sudah melakukan perbuatan ini selama 2 tahun,” ujarnya.

Ia mengatakan jajaran kepolisian akan melakukan penelusuran lebih dalam terkait keterlibatan Agus di dunia prostitusi online.

Hanya saja, sejauh ini Dhani masih berkeyakinan Agus adalah pemain tunggal, yang bekerja sendirian mengelola website prostitusi online tersebut. ”Dia yang rekrut, dia yang memasarkan,” ucap Dhani.

Kanit PPA Ditreskrimum Ipda Lesley mengatakan dari penuturan salah seorang PSK online Nj, 19, mengaku tidak bisa keluar dari praktik prostitusi tersebut. Karena, sang mucikari memegang video bugil miliknya.

Apabila Nj berniat untuk keluar, Agus mengancam akan mengirimkan video itu ke orangtua atau kenalannya.

”Nj ini mengaku baru mengenal Agus dua bulan belakangan ini,” ungkap Lesley.

Pertemuan Nj dengan Agus, berawal dari polemik permasalahan keuangan yang dialami Nj.

Dari salah satu laman di dunia maya, Nj mendapatkan jalan pintas mengatasi permasalahan keuangan yang sedang dialaminya dengan menjual keperawanannya. Dari laman itu, Nj mendapatkan kontak telepon Agus dan terlibat kerja sama.

”Nj ini lalu menghubungi Agus,” ungkap Lesley.

Agus yang mengetahui hal ini, segera menjemput Nj ke Cirebon dan mengantarkan perempuan yang masih kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta itu ke Jakarta.

Nj kemudian nekat menjual keperawanannya seharga Rp 8 juta. Dari transaksi itu, ia mengaku hanya mendapatkan komisi 40 persen saja.

”Nj ini terus menerus memenuhi permintaan Agus, hingga akhirnya dia ke Batam dan kami amankan,” tutur Lesley. (ska)

Update