Rabu, 24 April 2024

Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tertunda

Berita Terkait

batampos.co.id – Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dijadwalkan dibuka pada 10 – 16 Februari 2019 belum bisa direalisasikan.

Pasalnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) sebagai payung hukum dan panduan teknisnya belum diterbitkan.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, website sscasn.bkn.go.id yang digunakan untuk pendaftaran sudah diaktifkan. Namun karena payung hukum belum selesai, pendaftaran belum bisa dilakukan.

”Saya sudah bicara dengan teman-teman yang menangani di pusat. Ternyata dari pagi  masih ada rapat (bahas) Permenpan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (11/2).

Terkait persoalan yang masih mengganjal, Ridwan menyebut ada sejumlah hal teknis yang belum tuntas akibat hal yang mendadak. Salah satunya terkait laporan perubahan data jumlah tenaga honorer di daerah yang mendapat akses pen­daftaran.

”Ternyata ada beberapa data yang baru diverifikasi lagi. Pak yang ini sudah ga ada, yang ini sudah non aktif, dan sebagainya,” imbuhnya.

Soal penyelesaiannya, Ridwan menegaskan dirinya bersama Kemenpan akan menuntaskan hambatan tersebut sesegera mungkin. Dia menargetkan proses pendaftaran akan tetap dilakukan pada kurun waktu hingga 16 februari mendatang.

Ridwan mengakui, tidak bisa menunda lebih lama. Sebab, pihaknya harus berkejaran dengan waktu agar prosesnya sudah selesai pada awal Maret bulan depan.

”Karena fasilitas CAT UNBK, akan dipakai itu untuk UNBK SMA kalau gak keliru,” tuturnya.

Pegawai Negeri Sipil dan Honorer Pemko Batam usai melaksanakan upacara di Dataran Engku Putri Batamcenter
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Namun, dia belum bisa memastikan kapan pendaftaran bisa dimulai. Karena waktu sedikit terdesak, Ridwan menghimbau BKD di setiap daerah bisa membantu memfasilitasi proses pendaftaran secara lebih aktif. Pasalnya, seperti diketahui, rata-rata pendaftar merupakan honorer K2 yang secara usia relatif sudah senior sehingga perlu pendampingan dalam mengakses pendaftaran secara online.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir mengakui jika payung hukum belum diselesaikan pihaknya. Namun dia enggan jika disebut proses tersebut dianggap mundur.

”Pendaftaran tidak ditunda, kan rentang waktu 10 sampai 16 februari,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Batam Pos).

Mudzakir optimis, draf Permenpan akan bisa diselesaikan sebelum 16 Februari akhir pekan ini. ”Insya Allah bisa,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah ada kendala dalam penyelesaiannya, dia membantahnya. Menurutnya, draf hanya butuh konsolidasi akhir sebelum diterbitkan.

Untuk diketahui, pemerintah membuka skema PPPK sebagai solusi untuk mewadahi honorer K2 yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai CPNS. Meski tidak sama statusnya dengan PNS, PPPK memiliki upah yang setara dengan PNS. Di tahap awal, ada tiga formasi yang dibuka. Yakni tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara itu, Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang tata aturannya secara menyeluruh. Dia menilai, tidak baik memaksakan dilakukan bulan ini padahal masih banyak persoalan pada ketentuannya.

Titi menilai, persolaan terbesar, skema yang disiapkan pemerintah masih menimbulkan polemik di daerah karena memberatkan anggaran. Terbukti, sejumlah daerah menyatakan tidak akan membuka PPPK.

”Daerah bukan membatalkan tapi keberatan karena memang alokasi anggaranya tidak ada,” ujarnya.

Bahkan, dibanding menjadi polemik, dia kembali mendesak agar honorer K2 diberikan hak yang semestinya. ”Sebenarnya hak K2 adalah PNS bukan PPPK,” pungkasnya. (far)

Update