Rabu, 22 April 2026

Pengusaha Shipyard Batam Protes kepada @KemenkeuRI

Berita Terkait

batampos.co.id – Penerapan bea masuk antidumping terhadap impor produk bahan baku kapal dan pelat baja (hot rolled plate/HRP) ditentang para pengusaha galangan kapal (shipyard) di Kepri. Ke­bijakan ini dinilai bisa me­ngancam eksistensi industri shipyard di Indonesia, khu-susnya Kepri.

Pengusaha shipyard Kepri Hengky Suryawan mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2016 disebutkan, peme­rintah akan memungut pa­jak atau bea masuk terhadap impor HRP. Kebijakan ini ber­laku untuk impor HRP dari tiga negara, yakni Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.

“Menteri Keuangan tidak pernah melakukan sosialisasi PMK tersebut. Namun, langsung membuat kita terkejut dengan nota dinas untuk penerapan PMK itu terhitung 25 Januari 2019 lalu,” ujar Hengky Suryawan di Tanjungpinang.

Bos PT Bahtera Bestari Shipping (BBS) tersebut lantas mempertanyakan, mengapa kebijakan ini hanya berlaku untuk impor dari tiga negara itu saja. Menurut dia, kebijakan ini akan membuat para investor yang berminat berinvestasi di Kepri akan melirik negara lain.

“Selain mengancam perusahaan shipyard untuk gulung tikar, juga akan me­nim­bulkan banyaknya ang­ka pengangguran,” tegasnya.

Disebutkan Hengky, berdasarkan PMK tersebut besar bea masuk antidumping dari Tiongkok adalah sebesar 10,47 persen. Kemudian dari Singapura 12,50 persen. Sedangkan bea masuk impor HRP dari Ukraina sebesar 12,33 persen.

Selain itu, bahan baku pembuatan kapal lainnya yang diimpor dari tiga negara itu juga akan dikenakan bea masuk. Tarifnya tak kalah tinggi, yakni 15 persen.

Menurut Hengky, penerapan bea masuk bahan baku akan sangat membebani biaya pro­duksi galangan kapal. Se­bab biaya yang harus dikeluarkan akan membengkak.

Ia mencontohkan, untuk mengimpor bahan baku pem­buatan kapal ukuran 300 feet saja, pengusaha harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar.

ilustrasi: foto: batampos.co.id / dalil harahap

Di satu sisi, Hengky menganggap kebijakan ini justru akan memunculkan praktik bisnis yang tidak sehat. Dengan biaya yang tinggi, bisa saja pengusaha kapal di Kepri pilih membeli kapal dari Malaysia untuk memenuhi pesanan dari konsumenya.

“Beli di Malaysia lalu dibawa ke Batam. Kemudian dikirim ke pemesan. Kebijakan yang lucu ini akan membuat orang tipu-tipu,” cetus Hengky.

Pria yang merupakan Ketua Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi) Provinsi Kepri tersebut menyebutkan, sejauh ini pertumbuhan ekonomi di Kepri banyak bergantung dari sektor galangan kapal. Ia menyebut 60 persen pertumbuhan ekonomi Kepri bergantung pada sektor shipyard.

Sehingga, kata dia, jika kebijakan ini diterapkan, maka bisa dipastikan pertumbuhan ekonomi Kepri tidak akan naik siginifikan. Sebaliknya, akan ada banyak pengusaha shipyard yang terancam gulung tikar. Sebab, saat ini, di Batam saja ada 110 perusahaan shipyard.

“Secara nasional, sektor shipyard terbesar berada di Kepri, yakni sekitar 70 persen,” papar Hengky.

Ia kemudian meminta Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk menyampaikan keluhan pengusaha ini langsung ke pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Ia berharap kebijakan bea masuk HRP ini bisa ditinjau ulang.

“Dalam membuat kebijakan semua aspek harus dipikirkan. Jangan sampai untuk kepentingan tertentu, banyak pihak yang dikorbankan,” pinta Hengky.

BSOA Mengadu ke Kemenko

Pengusaha galangan kapal di Batam tak kalah resah. Pajak baru, yakni PPh 22 impor dan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor pelat baja ini dinilai akan memukul usaha shipyard di Batam yang saat ini mulai bergairah kembali.

“Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008, PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dibebankan kepada badan usaha baik milik pemerintah ataupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan terkait ekspor, impor, atau re-impor. Nilainya sekitar 2,5 persen dari nilai impor,” kata Sekretaris Batam Shipyard Offshore Association (BSOA), Novi Hasni kepada Batam Pos, Senin (11/2/2019).

Kapal buatan Batam juga termasuk salah satu barang yang dikenakan PPh 22 karena banyak materinya yang didatangkan lewat impor. Permasalahannya, yakni PPh 22 ini tidak pernah dipungut selama enam tahun sebelumnya. Pemerintah malah memungutnya saat ini sehingga menimbulkan beban biaya yang cukup besar bagi si pembuat kapal.

Estimasinya untuk harga kapal tongkang senilai Rp 3 miliar, maka PPh 22-nya mencapai Rp 75 juta. “Imbasnya nanti harga kapal akan menjadi mahal sehingga tidak kompetitif,” ucapnya.

Menurutnya, nilai yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp 3 miliar untuk tiap kapal. Tapi, Novi mengatakan nilai tersebut belum pasti karena masih ada perhitungan lain dari bea masuk.

“Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 69/2015 menyatakan bahwa kapal bisa bebas PPn, PPh, dan Bea Masuk (BM),” ujarnya.

Karena merasa resah, maka BSOA mengadu kepada sejumlah instansi negara seperti Kementerian Keuangan pada Senin (11/2). Dan akan dilanjutkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Selasa (12/2).

“Nanti saya akan gelar press conference lebih lanjut setelah selesai dengan rapat-rapat ini,” kata Novi singkat. (leo/jay)

Update