Sabtu, 20 April 2024

Siap-siap, PPJU Berpotensi Naik

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan belum menerima tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam terkait usulan penundaan penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Dalam aturan ini, termuat kenaikan-kenaikan pajak daerah, termasuk Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Sejatinya, kenaikan itu diterapkan Januari lalu namun ditunda.

”Saya cek, belum ada pembahasan usulan kita agar kenaikan ditunda. Artinya, belum ada jawaban dari dewan,” ungkap Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Kamis (14/2).

Hingga saat ini, tarif PPJU masih menggunakan tarif lama dan tidak merujuk pada Perda 7 Tahun 2017. Yakni, untuk industri 3 persen, sementara sektor lain, termasuk perumahan 6 persen. Sementara, dalam Perda 7 Tahun 2017 disebutkan untuk industri tetap 3 persen, fasum fasos tetap 6 persen, sementara perumahan naik 1 persen menjadi 7 persen. Sedangkan bisnis dan jasa naik menjadi 8 persen.

”Kenaikan akan terjadi dengan sendirinya jika (penundaan) tidak disetujui atau tanpa restu DPRD,” kata dia.

Ditanya batas waktu persetujuan penundaan kenaikan dari dewan, Amsakar mengaku tak ingat pasti. ”Sampai surat itu dibalas, ada tenggang waktu. Kalau seandainya nanti tidak ada jawaban sampai waktu tertentu, kita harus mengikuti Perda yang disepakati sebelumnya. Saya lupa tenggang waktunya,” tegasnya.

Namun, jika DPRD Batam setuju menunda kenaikan, maka Pemko Batam akan melakukan penundaan. ”Itu yang kita sampaikan ke dewan. Jadi tergantung kawan-kawan dewan lah menyikapinya bagaimana. Kalau tidak sepakat, kita akan melakukan estimasi pendapatan dari PPJU Mei atau Juni,” imbuh Amsakar.

Sebelumnya, Ketua DPRD Batam Nuryanto mengakui sudah menerima permintaan penundaan kenaikan PPJU. Namun, karena kenaikan PPJU diatur dalam Perda, maka perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut. Sehingga, DPRD bisa mengeluarkan rekomendasi. Namun secara prinsip, pihaknya setuju karena dampaknya akan mengurangi beban masyarakat.

”Secepatnya rekomendasi dikeluarkan. Asal regulasi memungkinkan dan tidak ada persoalan, tidak ada masalah (menunda). Karena tujuannya mengurangi beban masyarakat,” beber dia.

Dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah mengatakan, PPJU dalam pengajuan diminta ditunda hingga April sampai Mei mendatang. ”Ini yang kami tunggu pembahasan DPRD,” imbuhnya. (adiansyah)

Update