Selasa, 16 April 2024

Ada Perda Mandul di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Produk hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan DPRD Kota Batam sejak berdiri 16 tahun yang lalu hingga saat ini sudah mencapai 150 Perda. Namun sayang, sebagian besar Perda tersebut mandul dan tidak diterapkan maksimal di Kota Batam.

Yang terakhir Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu yang disahkan Maret 2018.

Sayangnya, perda tersebut belum bisa diimplementasikan dengan baik. Perda KTR contohnya. Perda yang dibentuk agar beberapa titik di Batam bebas dari asap rokok, seperti perkantoran, rumah sakit, bandara, sekolah, tempat ibadah, dan yang lainnya.

Namun faktanya, masih banyak pejabat yang justru melanggar perda tersebut. Ini bisa dilihat di keseharian oknum anggota DPRD Batam saat berkantor. Bukan hanya di ruang kerja komisi, tetapi malah saat sidang paripurna pun beberapa oknum anggota dewan merokok. Padahal mereka yang menggodok aturan itu hingga disahkan menjadi Perda.

Bobi Alexander Siregar, anggota Komisi IV DPRD Batam beberapa waktu lalu ketika ditanya Batam Pos mengaku akan tetap merokok di kantor DPRD Batam selagi tidak ada ruangan khusus merokok.

“Tidak ada yang melarang saya untuk merokok. Kalau memang paripurna dilarang untuk merokok, ya kami harapkan ada ruangan khusus,” katanya.

Selain itu, untuk Perda Pemajuan Budaya Melayu, ada ketentuan yang meminta setiap hari Jumat, pegawai pemerintah termasuk anggota DPRD sendiri untuk mengenakan pakain Melayu. Tetapi disayangkan, sering kali setiap hari Jumat anggota DPRD Batam menggunakan pakaian biasa.

“Perdanya sudah ada dan memang setiap hari Jumat itu harus menggunakan pakaian Melayu,” kata Muhammad Yunus, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, beberapa waktu lalu.

Dalam perda kebudayaan tersebut juga mengatur bagaimana di tempat-tempat hiburan dan tempat umum untuk memperdengarkan lagu-lagu Melayu seperti di bandara dan pelabuhan. Namun kenyataannya, itu belum berjalan.
Wakil ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho juga mengakui saat ini banyak Perda yang tidak maksimal. Bahkan terkesan mandul karena penegakan perdanya lemah. Menurutnya, banyak Perda yang sudah disahkan tetapi tidak diketahui khalayak ramai.

“Saya saja yang di DPRD tidak hafal semua Perda yang ada itu. Misalnya Perda Terumbu Karang, saya baru tahu itu. Apalagi masyarakat luas. Jadi, sosialisasi harus terus dilakukan,” katanya.

Ia menyebutkan beberapa Perda yang mandul tersebut di antaranya Perda tentang Ketertiban Sosial, Perda tentang Ketertiban Umum, Perda Sampah, Perda tentang Narkoba, Perda KTR, dan masih banyak lainnya.

“Misalnya untuk Perda sampah. Penindakan sudah tidak terdengar saat ini. Laut kita banyak sampahnya, tetapi yang buang sampah jarang ditindak. Dan masih banyak Perda lain yang hanya disahkan setelah itu, selesai tak ada penindakan,” katanya.(ian)

Update