Kamis, 25 April 2024

Baru 38 Ribu Honorer K2 Daftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Berita Terkait

Pegawai Negeri Sipil dan Honorer Pemko Batam usai melaksanakan upacara di Dataran Engku Putri Batamcenter
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Tenaga honorer kategori dua (K2) sudah bisa mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak Selasa malam (12/2). Tetapi jumlah pelamar belum signifikan. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tadi malam (14/2), pelamar baru 38 ribuan orang.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan pendaftaran PPPK bisa diakses melalui situs

ssp3k-daftar.bkn.go.id.

Jumlah pendaftar bergerak cukup dinamis. Hingga pukul 11.00 WIB kemarin, sudah 31.686 orang. Tetapi, menjelang magrib tadi malam, angkanya bergerak mencapai 38 ribuan orang.

’’Artinya jumlah pelamar naik tujuh ribu akun dalam kurun enam jam,’’ jelasnya.

Dia mengatakan, perlahan tapi pasti jumlah tenaga honorer K2 yang mendaftar PPPK semakin banyak. Terkait jumlah pelamar yang masih di angka 38 ribuan, masih bisa dimaklumi karena pendaftaran baru berjalan beberapa hari.

Ridwan menuturkan, dari seluruh pelamar, belum semuanya menuntaskan pendaftaran. Data BKN pukul 11.03 WIB kemarin menunjukkan, jumlah pelamar yang sudah mengisi formulir pendaftaran sebanyak 14.827 orang. Dari total pelamar yang sudah mengisi formulir tersebut, 4.556 di antaranya sudah melakukan submit pendaftaran.

Sesuai jadwal, pendaftaran PPPK tahap pertama ini dibuka hingga 16 Februari mendatang. Merujuk data BKN, ada sekitar 150 ribu orang eks honorer K2 yang bisa (eligible) mendaftar PPPK.

Perinciannya, 129.938 orang guru dan dosen di PTN baru, 5.527 orang tenaga kesehatan, serta 15.355 orang penyuluh pertanian. Para penyuluh pertanian itu terbagi menjadi dua. Sebanyak 454 penyuluh yang direkrut pemerintah daerah dan 14.901 orang rekrutan Kementerian Pertanian.

Ridwan mengingatkan kepada seluruh honorer K2 untuk mendaftar. Minimal membuat akun terlebih dahulu. Jika ada persoalan dalam pendaftaran, bisa memanfaatkan channel helpdesk di website.

’’Atau bisa menghubungi Badan Kepegawaian Dearah (BKD) setempat jika ada kendala lain atau mencari informasi lebih lanjut,’’ jelasnya.

Dia menegaskan, BKN tidak membuka helpdesk offline atau tatap muka. Sebab, potensi persoalan yang akan timbul biasanya sangat spesifik dan sesuai dengan daerah masing-masing.

Sehingga, jika ditemukan persoalan, pelamar bisa menghubungi BKD masing-masing.

Sementara itu, gugatan pasal 94 ayat 2 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang PPPK yang diajukan enam guru honorer asal Kebumen ke Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut. Pencabutan tersebut ditetapkan dalam sidang putusan ketetapan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2).

Anwar mengatakan, gugatan tersebut sebetulnya sudah dilakukan sidang pendahuluan pada 15 Januari 2019. Hanya saja, 10 hari kemudian atau 25 Januari, MK menerima surat pencabutan perkara dari pemohon.

Berdasarkan UU tentang MK, pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan.

“Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujarnya saat membacakan putusan.

Kuasa hukum pemohon Andi Muhammad Asrun menjelaskan, pihaknya sengaja mencabut untuk menata ulang gugatan.

“Dicabut untuk diajukan lagi ke MK dengan tambahan beberapa pasal minggu depan,” ujarnya kepada Jawa Pos. Sayangnya, saat didesak pasal-pasal apa saja yang akan digugat, dia enggan menyampaikan. Saat ini pihaknya masih mematangkan persiapan dan berkas-berkas yang dibutuhkan.

“Ya, ada beberapa,” imbuhnya.

Sebelumnya, para honorer menggugat skema PPPK yang disiapkan bagi pegawai pemerintah. Termasuk di dalamnya para guru. Asrun menilai, skema PPPK sebagai jenis perbudakan modern yang dilakukan pemerintah kepada guru. Pihaknya merasa, menyematkan status pegawai kontrak kepada guru sebagai tindakan kurang etis.

Idealnya, kata dia, guru bersifat tetap karena proses kerjanya berkelanjutan. (wan/far/oni)

Update