Selasa, 16 April 2024

Mekanisme Pengiriman Barang Elektronik dari Pulau Batam ke Pulau Belakangpadang

Berita Terkait

Transportasi Pulau Batam – Pulau Belakangpadang
F. Dalil Harahap/Batam PosF Dalil harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pengiriman barang dari daerah perdagangan bebas atau FTZ keluar daerah non FTZ, wajib aturannya untuk diperiksa atau dicek dokumen barang kirimannya seperti misalnya barang elektronik.

Tak itu saja. Untuk pengiriman barang jenis tertentu seperti misalnya ponsel dari daerah FTZ ke non FTZ juga berlaku pembatasan jumlah barang.

Tak terkecuali barang dari Batam yang hendak dibawa ke wilayah non FTZ seperti Belakangpadang maupun Tanjungpinang misalnya.

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata, bahwa aturan terkait PP FTZ 01 yang mengatur barang dari FTZ dikirim keluar daerah non FTZ meski masih dalam satu kota seperti di Belakangpadang, wajib hukumnya untuk diterapkan.

“Ada beberapa macam dokumen, namun saya tak hafal semuanya. Tergantung seperti apa proses pengirimannya. Bisa dengan PP FTZ 01, bisa barang kiriman atau barang bawaan penumpang,” ujar mantan Kabid BKLI BC Batam era 2015, Jumat (15/2/2019) siang.

Tak hanya di Belakangpadang saja. Pengiriman barang dari Batam ke wilayah misalnya Tanjungpinang yang bukan daerah FTZ juga wajib diperlakukan hal yang sama.

“Sebenarnya tak jauh beda sih mengenai teknis atau mekanisme pengiriman barang darah FTZ ke daerah non FTZ. Yang membedakan kan hanya dokumen administrasi perizinannya saja. Itu tak sulit, bisa didapatkan di Bea Cukai perizinannya itu,” terangnya.

Kalau untuk ke Tanjungpinang memang sudah ada pengawasan dan pemeriksaan barang langsung oleh Bea Cukai. Namun untuk barang dari Batam ke Belakangpadang, sampai saat ini pantauan Batam Pos masih belum ada pemeriksaan atau pengawasan dan pos khusus petugas Bea Cukai, mengingat status pelabuhannya masih pelabuhan rakyat.

Sementara Kepala Bimbingan Kepatutan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Sumarna melalui pesan singkat yang dikirimnya mengatakan, pengiriman barang dari Batam ke Sambu atau Belakangpadang harus dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat izin dari BP Batam.

“Wajib mengajukan dokumen PP FTZ 01 yang bisa dilakukan online ataupun manual, membayar pajak di billing BC Batam dan mengikuti alur proses sesuai ketentuan,” ujar Sumarna dalam pesan singkatnya. (gas)

Update