Sabtu, 20 April 2024

Bawaslu Temukan Dua Pelanggaran Pidana

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam menemukan dua pelanggaran Pemilu yang masuk dalam kategori pidana. Pelanggaran yang paling banyak adalah pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai dengan aturan.

”APK itu pelanggaran administrasi, sangat banyak. Lalu terkait pelanggaran pidana, kami menemukan dua kasus,” kata Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk, Sabtu (16/2).

Ia mengatakan ada dua caleg yang diduga melakukan pelanggaran pidana dengan berkampanye di rumah ibadah. Juga menjanjikan akan memberikan uang dan sembako.

”Kasus dugaan pelanggaran pidana ini, sudah kami bahas di Gakumdu. Untuk selanjutnya, akan dirapatkan dulu,” ungkapnya.

Mangihut mengatakan, proses penyelidikan pelanggaran ini masih berjalan. Para caleg yang melakukan pelanggaran pemilu ini merupakan peserta yang akan bertarung memperebutkan kursi anggota dewan di provinsi.

”Nantilah. Tetapi yang jelas yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah di daerah Sagulung dan Batuaji,” tuturnya.

Ia berharap ke depan para caleg dapat memperhatikan aturan serta Undang-Undang dalam berkampanye.

”Dari awal kami sudah ingatkan dan terus lakukan sosialisasi. Apabila temuan itu benar, pastinya akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Terkait dengan pelanggaran APK, Bawaslu sudah menertibkan dan membersihkan ribuan alat peraga kampanye.

”Kadang APK ini dipasang di pohon, kan tidak boleh. Saat kami tanya ke calegnya, mereka mengaku yang memasang tim sukses. Mungkin karena pengetahuan yang kurang, dipasang ditempat-tempat yang melanggar aturan.”

Pelanggaran APK ini, kata Mangihut, semuanya baru dilakukan sekali saja.

”Baru sekali saja. Tindakannya sebatas penertiban dan peringa-tan. Tapi saya minta semua pihak untuk mematuhi ketentuan,” tutupnya. (ska)

Update