Jumat, 29 Maret 2024

Bermodal Ponsel, Kendalikan 65 PSK

Berita Terkait

0batampos.co.id – Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengaman-kan Andika, 32, muncikari yang memiliki 65 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang beroperasi di Batam.

Andika ditangkap di Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dari pengakuan Andika, setiap kali transaksi prostitusi, ia mendapatkan komisi antara 20 hingga 25 persen. Harga PSK yang ditawarkan Andika untuk paket short time bervariasi mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan paket long time, dipatok harga Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. Pekerjaan ini, diakui Andika sudah dilakukannya sejak lama.

”Mereka (PSK) saya kenal dari beberapa pub di Batam,” kata Andika, Jumat (15/2).

Dari perkenalan itulah, Andika mulai memasarkan beberapa PSK melalui beberapa akun WeChat miliknya. Tiga akun WeChat untuk memasarkan para PSK tersebut yakni Ms Evve, Miss Evve, dan Shofie.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan, kronologis penangkapan Andika bermula dari pemantauan Subdit Cyber Crime di dunia maya. Lalu ditemukan akun di WeChat, Ms Evve.

Akun tersebut cukup aktif memajang beberapa foto wanita-wanita cantik. Setelah ditelusuri pihak kepolisian, ternyata para wanita cantik itu dijual sebagai PSK.

”Mereka semua orang Batam, dulunya tersangka ini tinggal di Batam. Lalu beberapa bulan lalu pindah ke Karawang,” ungkap Erlangga.

Kasubdit V Cyber Crime Dit-reskrimsus Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian mengatakan tersangka sudah beroperasi sejak 2015 hingga kini. Dalam sebulan, Andika bisa meraup omzet hingga Rp 7 juta, dengan bermodalkan ponsel.

”Sudah cukup lama kami profilling akun bersangkutan,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ike mengatakan bahwa Andika hanya sendi-ri dalam memasarkan 65 PSK tersebut.

”Para PSK itu kenalannya di beberapa tempat,” ungkap Ike.

Atas perbuatannya, Andika dijerat menggunakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP.

”Penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutur Ike.(ska)

Update