Minggu, 5 April 2026

Satu Kapal Dipajaki Rp 3 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor plat baja dari Singapura, Tiongkok, dan Ukraina dinilai dapat merugikan pengusaha galangan kapal (shipyard) Batam dalam jangka panjang. Sebab harga kapal buatan Batam akan lebih mahal sehingga tak bisa bersaing dengan negara lain.

“Bahkan akan sangat jauh sekali harganya dengan kapal produk Malaysia dan Tiongkok,” kata Ketua Batam Shipyard Offshore Association (BSOA) Sarwo Eddy di Gedung BP Batam saat acara dialog investasi bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam, Jumat (15/2).

Bukan hanya dengan negara lain, harga kapal buatan Batam juga akan lebih mahal jika dibandingkan dengan kapal-kapal buatan dalam negeri di luar Batam. Sebab BMAD yang harus ditanggung pengusaha sangat besar. Otomatis hal itu akan berdampak pada harga jual kapal.

“Ini jadi beban tambahan bagi pengusaha,” katanya.

Eddy mencontohkan, untuk kapal tongkang ukuran 300 feet, BMAD yang harus dibayar mencapai Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar. Dan BMAD ini ditanggung oleh si pembuat kapal.

“Sedangkan si pemilik kapal yang beri order tidak dikenakan apa-apa karena sudah mendapatkan fasilitas bebas pajak impor. Ini berbanding terbalik dengan kapal yang diproduksi di luar negeri kemudian masuk Batam sehingga bebas pajak. Selisih harganya akan jauh sekali,” paparnya.

Eddy kemudian mengungkapkan, penerapan BMAD ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2016 tentang Pengenaan BMAD terhadap Impor Produk Plat Baja atau Hot Rolled Plate (HRP) dari Tiongkok, Singapura dan Ukraina.

PMK ini sebenarnya baru diberlakukan setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian Keuangan. Mereka menemukan ada praktik dumping atas impor pelat baja sehingga menerapkan peraturan ini.

BMAD ini tidak hanya berlaku bagi pelat baja impor dari tiga negara tersebut, tapi juga berlaku bagi pelat baja impor dari negara lain yang masuk lewat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.

“Tak peduli asalnya dari mana. Jika masuk juga lewat Singapura maka akan kena BMAD,” ucapnya.

Pemerintah berdalih, penerapan BMAD ini untuk melin-dungi produsen pelat baja dalam negeri. Misalnya Krakatau Steel di Cilegon, Jawa Barat, yang juga memproduksi pelat baja.

Namun celakanya, jika pe-ngusaha memesan pelat baja pabrikan Krakatau Steel, pelat baja tersebut akan dikirim melalui Singapura. Krakatau Steel, kata Eddy, juga melakukan praktik dumping dengan memberikan harga lebih murah kepada Singapura.

ilustrasi
foto: batampos.co.id / dalil harahap

Menurut Eddy, jika pengusaha membeli pelat baja langsung ke Krakatau Steel, maka harganya sekitar 1.000 dolar Amerika Serikat (AS) per ton. Tapi kalau beli pelat baja Krakatau Steel dari Singapura, maka harganya jadi 850 dolar AS per ton.

“Selisih harganya jauh dan ini menjadi konsen kami. Dalam hal ini kita lihat Singapura melakukan dumping, tapi Indonesia juga melakukan dumping,” ungkapnya.

Menurut Eddy, BMAD bisa diterapkan jika impor pelat baja dari Singapura dilakukan oleh pedagang atau penjual pelat baja. Misalnya pedagang di Batam membeli pelat baja dari Singapura dan akan dijual lagi keluar Batam dalam rupa pelat baja juga. Pedagang ini murni berjualan pelat baja dan mencari untung dari selisih harga.

“Nah, kami ini beda, karena yang kami hasilkan adalah produk jadi. Pelat baja kami olah jadi kapal,” jelasnya.

Makanya, menurut Eddy, terjadi kerancuan dalam penetapan aturan ini. Eddy menilai pemerintah keliru dalam menetapkan peraturan tersebut bagi Batam.

Pihaknya mengaku sudah melakukan negosiasi ke Kementerian Keuangan dan kementerian terkait. Para pengusaha shipyard Batam meminta penerapan BMAD ini dibatalkan.

“Karena saat ini ada lebih dari 50 kapal yang sudah siap delivery (dikirim, red) dan pemilik kapal tak mau tahu tentang BMAD ini,” ujarnya. Menurut dia, 50 lebih kapal tersebut urung dikirim karena pihak perusahaan pembuat kapal harus membayar BMAD yang sangat tinggi. Sementara pihak perusahaan tak bisa menaikkan harga jual kapal karena sudah terikat kontrak jual beli dengan pemesan atau pembeli kapal. Di tempat yang sama, Kepala BP Batam Eddy Putra Irawadi mengatakan penerapan BMAD ini memang memberatkan bagi Batam. Terkait hal ini, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar diklarifikasi.

“Kita ini bukan circumvention, tapi ini bahan baku masuk ke Batam. Jadi, mau barang haram apapun masuk ke Batam, kalau HS-code nya berubah, kemudian dijual keluar. Lalu apa salahnya Batam,” tegasnya.

Dalam hukum perdagangan internasional, circumvention merupakan tindakan reekspor ilegal yang diduga bertujuan menghindari pengenaan bea masuk oleh pemerintah negara tujuan ekspor.Sedangkan Batam merupakan kawasan perdagangan bebas yang meniadakan pajak seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan bea masuk bagi barang yang masuk dari luar negeri. Sehingga menurut dia, seharusnya tidak akan ada praktik circumvention di Batam. (leo)

Update