
foto: batampos.co.id / cecep mulyana
batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam berjanji akan terus menertibkan juru parkir (jukir) liar. Upaya tersebut sekaligus menjaga masyarakat Batam dari pungutan jukir liar yang kerap meresahkan.
Kepala Dishub Kota Batam Rustam Efendi mengatakan, pihaknya akan mendatangi lokasi-lokasi yang selama ini dikuasai jukir liar.. Jika dalam pengawasan ditemukan aktivitas memungut biaya, jukir akan dikenakan sanksi.
“Saat ini kami fokus pendataan area yang seharusnya steril dari parkir, tapi dijadikan beberapa oknum jukir liar sebagai lahan parkir,” kata Rustam, Minggu (17/2/2019).
Selain itu, Dishub juga telah mengidentifikasi beberapa kawasan di Batam yang sampai sekarang masih digunakan sebagai area parkir liar. Seperti, di kawasan pasar dan sekitar pusat perbelanjaan di Kecamatan Batuaji. Kemudian, kawasan di sekitar pelabuhan dan beberapa daerah lainnya.
Selain identifikasi kawasan, pihaknya juga rutin melakukan razia parkir liar. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 tTahun 2018 tentang Penyelenggaraan Fasilitas dan Retribusi Parkir. Ke depan, razia ini akan terus dilaksanakan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
”Kami sering mendapatkan protes dari masyarakat terkait pemungutan restribusi parkir di luar waktu yang ditentukan. Informasi dari masyarakat ini kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat agar menolak membayar pungutan restribusi parkir di luar waktu yang telah ditentukan, yakni hingga pukul 22.00 WIB. Masyarakat yang merasa sebagai korban pungli jukir liar, dapat melaporkan ke polisi atau Dishub Batam.
Anggota Komisi III DPRD Batam Rohaizat meminta Dishub Batam agar lebih tegas dalam menertibkan jukir liar. Sebab, selain merugikan kas daerah, kehadiran jukir liar ini juga sangat dikeluhkan masyarakat. Mereka saat menarik retribusi juga tidak dilengkapi atribut parkir.
”Kita selalu ingatkan. Petugas parkir harus lengkap dengan atribut. Tapi nyataannya banyak yang tidak memakai identitas, dan bahkan karcis parkir pun tak punya,” tuturnya.
Padahal lanjutnya, lewat karcis parkir inilah diketahui berapa besaran retribusi yang akan diterima daerah.
”Bagi masyarakat, kita juga mengimbau agar setiap kali parkir meminta karcis parkir sebagai buktinya,” jelasnnya.(rng/eja)
