Sabtu, 20 April 2024

Bahas RanPerda Penataan dan Pemberdayaan PK-5 Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PK-5) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam rapat paripurna di DPRD Batam, Senin (18/2).

“Kita terima dengan tetap memedomani peraturan perundang-undangan dan tentunya mengedepankan prioritas program pembangunan di daerah dan program penataan penertiban perkotaan,” ujar Rudi.

Diakuinya, penataan dan pemberdayaan PK-5 tidak boleh mengesampingkan aspek utama PK-5 yaitu sebagai bagian dari urusan perdagangan atau secara lebih spesifik yang membidangi urusan pasar. Penataan pemberdayaan PK-5 juga harus ditempatkan dalam kerangka penataan dan ketertiban kota.

“Ini artinya kepentingan penataan dan pemberdayaan PK-5 harus selaras dengan program dan kegiatan penataan kota. Sehingga terwujud kota yang tertib, indah, nyaman dan lancar,” tuturnya.

Rudi menambahkan, penataan menurut ranperda ini dimaksudkan kepada PK-5 dan lokasi PK-5. Hal ini disejalankan dengan program pemberdayaan PK-5 dimana dengan menciptakan sistem pendataan yang berkelanjutan dengan tujuan terciptanya kmitraan pelaku usaha dengan PK-5 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.

Jalan raya dijadikan kios kaki lima, di Jodoh.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Kota Batam seharusnya bisa menjadi contoh keberhasilan terhadap pmberdayaan PK-5. Hal ini dilihat dari begitu banyaknya lokasi-lokasi pusat jajanan serba ada yang diusahakan oleh pelaku usaha.

“Tentunya jika diklola secara profesional, diharapkan dapat mewujudkan kemitraan yang saling menguntungkan,” tambah Rudi.

Ketua Pansus dan sekaligus pengusul Perda Penataan dan Pemberdayaan PK-5 Erizal Kurai mengucapkan terima kasih kepada Pemko Batam. Diakuinya, secara digulirkan ranperda ini butuh perjuangan sehingga akhirnya diterima jadi payung hukum daerah.

“Kami berharap dengan ditetapkan menjadi perda, pemerintah daerah menyiapkan segala isinya baik tempat berusaha dan modal bagi pelaku usaha PK-5. Kita akan terus kawal,” katanya.

Erizal juga optimis dengan adanya perda Penataan dan Pemberdayaan PK-5 ini daya beli masyarakat bisa naik dan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.

“Seperti yang diterapkan Pemkot Surabaya bada 160 titijk PK-5. Di Batam kita berharap di tiap kelurahan disiapkan pusat PK-5. Dan setelah ini berjalan barulah kita menarik retribusinya,” kata Erizal. (rng)

Update