Kamis, 28 Maret 2024

Bawaslu Siap Lakukan Pengawasan Terhadap Medsos dan Relawan Pemilu.

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Menjelang pemilu serentak tanggal 17 April mendatang, membuat masa di jejaringan media sosial (medsos) menjadi ajang kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berusaha akan selalu mengawasi pergerakan medsos setiap calon, Senin (18/2).

Oleh karena itu, Bawaslu selaku lembaga penyelenggara yang bertugas mengawasi sesuai dengan bab IV undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum ini, selalu berusaha mengawasi pergerakan medsos setiap calon legislatif.

Ketua Bawaslu kota Batam, Reza Saylendra mengatakan terus memantau pergerakan kampanye yang dilakukan oleh para caleg dan juga buzzer serta relawannya, terutama di media sosial.

“Kalau dalam konten yang masih sesuai dengan peraturan itu gak masalah, tetapi kalau di luar itu misalnya hoax dan black campaign (kampanye hitam) itu bisa diadukan, dan akan terus kita pantau” ujarnya,

Sementara itu, apakah untuk kampanye di media sosial nantinya, pihak caleg dan partai mendaftarkan akun resmi tim promo media sosial mereka. Reza mengatakan hal ini teknis pendaftaranya lebih di pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu memiliki tugas untuk memantaunya juga.

“Kalau itu, mereka (media sosial resmi) didaftarkan di pihak KPU,”lanjutnya.

Dan dari sanalah (akun resmi yang telah didaftarkan), Bawaslu akan memantau pergerakan dari setiap tim kampanye caleg dan capres di media sosial.

“Apakah buzzer itu betul-betul terdaftar, sosial medianya terdaftar. Kalau tidak, kita akan bekerja sama dengan kepolisian dan Bawaslu RI, untuk mempolisikan sosial media mereka. Dan otomatis, tentu ada unsur pidana nya akan masuk ke pidana pemilu,” bebernya.

Selain itu, Reza juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan kecurangan dalam pemilu atau semasa kampanye, terutama yang berbau hoax dan SARA di media sosial, selain bisa langsung membuat pelaporan kepada pengawas pemilu terdekat, masyarakat juga bisa melaporkan tindakan pelanggaran melalui sistem pelaporan online yang sudah disiapkan Bawaslu.

“Sistem pelaporan online itu ada di website Bawaslu www.bawaslu.go.id,” pungkasnya. (cr1)

Update