Kamis, 25 April 2024

Kenaikan PPJU Harus Ditunda

Berita Terkait

batampos.co.id – Rekomendasi penundaan kenaikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) harus segera dikeluarkan. Pasalnya, jika ini tidak disepakati, besaran tarif PPJU akan tetap merujuk pada Perda 7 tahun 2017. Di mana, untuk industri dibebani sebesar 3 persen, fasum dan fasos 6 persen, perumahan 7 persen, bisnis dan jasa 8 persen.

”Saya terus mendorong ini harus ditunda. Kondisi ekonomi sekarang betul-betul masih tahap pemulihan. Jangan lagi masyarakat terlalu dibebankan dengan kenaikan tarif PPJU ini,” ujar anggota Komisi II DPRD Batam Hendra Asman, Senin (18/2).

Diakuinya, bila melihat dari sisi pendapatan, PPJU seharusnya sudah memenuhi target dengan kenaikan tarif listrik Batam yang mencapai 45 persen. Artinya, kata Hendra, kenaikan PPJU belum terlalu penting dan pemerintah bisa memfokuskan pada sektor lain yang tidak memberatkan masyarakat.

”Rekomendasi dari DPRD sangat penting. Saya pikir ketika Pemko Batam memberikan data sesuai fakta, DPRD sebagai wakil rakyat jelas tidak akan menolak,” bebernya.

Hendra menambahkan, sepanjang penundaan tidak melanggar aturan, maka tidak ada salahnya legislatif dan eksekutif menunda.

Seorang pekerja mengganti bola lampu jalan di Jalan Brigjen Katamso arah ke Seibinti, Sagulung.. F. Dalil Harahap/Batam Pos

”Target kita secepatnya ini harus dikomunikasikan di DPRD. Kalau pertumbuhan ekonomi kita sudah di angka 6 sampai 7 persen, saya pikir tak masalah dinaikan,” jelas Hendra.

Sebelumnya, Pemko Batam mengaku belum menerima tanggapan DPRD Batam terkait usulan penundaan penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pajak daerah. Dalam aturan ini termuat kenaikan-kenaikan pajak daerah termasuk PPJU.

”Kenaikan akan terjadi dengan sendirinya jika (usulan penundaan) tidak disetujui DPRD,” ungkap Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad. (rng)

Update