Kamis, 25 April 2024

Saya “Semi-WNA”

Berita Terkait

Sejak keluarnya Keputusan Direktorat Jenderal Bea Cukai Nomor Keputusan 07/BC/2019 yang diterbitkan pada 1 Februari lalu, saya merasa bahwa separo diri saya adalah warga negara asing (WNA). Hehehehehehe.

Apa benar demikian? Tergantung dari siapapun menafsirkan. Kalau saya pakai tafsir, tinggal di kawasan yang dianggap luar negeri, tapi punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor Indonesia.

Sejak keluarnya keputusan itu, Batam dihitung sebagai wilayah luar negeri. Alasannya karena Batam ini wilayah di luar kepabeanan dan sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ). Agak lucu memang.

Karena setahu saya, Batam mau dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tapi dengan keluarnya keputusan Bea Cukai, seolah memberi penegasan bahwa Batam masih dan akan terus menjadi FTZ.

Di sisi lain, pemerintah pusat sudah berulangkali menegaskan bahwa Batam akan jadi KEK. Dalam setiap kesempatan pun jadi topik bahasan penting. Bahkan, pemerintah sampai menugaskan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengawal transisi dari FTZ menjadi KEK.

“Dunia ini, panggung sandiwara”. Kutipan lagu itu seolah menggambarkan inkonsistensi pemerintah dalam memperlakukan Batam. Saya pikir, investor butuh kepastian soal nasib Batam. Bukan mengubah-ubah keputusan. Mungkin, besok atau lusa, keputusan BP Batam dipimpin secara ex offico oleh Wali Kota Batam, berubah lagi.

Belum lagi kalau seandainya, terjadi pergantian pemimpin. Bisa-bisa berubah lagi. Entah mau jadi apa Batam nantinya. Namun yang pasti, saya menganggap ini adalah bentuk ketidakadilan pemerintah terhadap Batam.

Dulu, awalnya saya sempat happy saat pertama kali ditugaskan ke Batam. Dikirim ke kawasan FTZ. Yang ada di bayangan saya, semua bebas pajak. Barang-barang murah. Apa-apa murah. Nyatanya, mahal semua. Biaya hidup mahal. Impact dari FTZ seolah enggak ada rasanya.

Alasan pemerintah menerapkan kebijakan itu, katanya ada praktik-praktik nakal pengimpor. Itu kan hanya segelintir orang. Hanya oknum. Tidak semua masyarakat yang tinggal di Batam nakal. Masih banyak orang baik. Tidak sedikit pula yang jujur.

Lalu, untuk apa ada aparat kalau tidak bisa mengungkap. Apa karena tidak berdaya, sehingga pemerintah pusat harus mengeluarkan kebijakan “pukul rata” seperti itu. Saya pikir, aparat kita mampu kok. Hanya kan tinggal tunggu waktu saja.

Saya agak risau dengan kondisi ini. Sekarang, pengiriman barang keluar Batam dengan nilai 75 dolar AS atau lebih akan dikenai bea tarif masuk 7,5 persen.

Saya benar-benar khawatir, pengiriman baju batik khas Batam ke daerah lain akan mahal. Padahal, batik khas Batam merupakan salah satu upaya mempromosikan kota kita tercinta.

Saya sangat resah, bagaimana nasib pengusaha kecil dan mikro. Zaman sudah canggih. Kalau ada pesanan dari Jakarta, mereka harus menaikkan biaya dengan konsekuensi ditinggal pembeli.

Saya begitu bingung dengan situasi seperti ini. Apa sebenarnya mau pemerintah pusat. Apa yang diinginkan dari Batam. Ingin menjadikan Batam sebagai Serambi Indonesia di kawasan mancanegara, tapi kesulitan yang diberikan. Katanya pemerintah hendak membuka lapangan kerja. Tapi, di saat lapangan kerja terbuka melalui jual-beli online, tiba-tiba dihanguskan. Padahal, tidak sedikit masyarakat Batam yang menggantungkan hidup dari kegiatan itu.

Mestinya kita bangga. Karena, banyak masyarakat yang menjadi pengusaha mandiri lewat jual-beli online. Bayangkan saja. Sudah biaya kirim menjadi mahal. Pengiriman telat karena harus diperiksa satu per satu.

Apa nanti tidak khawatir jika masyarakat yang sudah menggantungkan hidup dari jual-beli online ini gulung tikar. Lalu mereka menganggur. Kalau pengangguran banyak, angkat kejahatan bisa meningkat.

Bak dipukul kanan-kiri, belum move on dari mahalnya tiket pesawat, bagasi berbayar, dan biaya kargo naik, dihantam lagi dengan kebijakan seperti ini.

Ah sudahlah. Mungkin orang-orang pusat yang lebih pintar dari saya punya pertimbangan sendiri. Semoga saja mereka yang mengambil keputusan ini memakai akal sehat. Katanya prorak-yat, ternyata tidak. (*)

Update