batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam menyatakan penerapan sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) tidak mengharuskan semua barang kiriman dicek fisik satu per satu. Pengecekan fisik hanya dilakukan untuk barang tertentu yang memang perlu diperiksa lebih detail.
“Ada kesalahpahaman di masyarakat. Kami memang melakukan scan barcode tapi untuk satu kantong, bukan per item. Kantor Pos sudah kami sarankan pakai karung dan mereka akan minta izin dulu sama atasan,” kata Kepala KPU BC Tipe B Batam Susila Brata saat berkunjung ke kantor Batam Pos di lantai 2 Graha Pena Batam, Selasa (19/2/2019).
Hal itu disampaikan Susila menanggapi berita Batam Pos pekan lalu terkait keluhan pelaku bisnis online yang merasa proses pengiriman barang ke luar Batam kini jadi lambat karena ada perubahan sistem di BC Batam.
Susila mengatakan, pemeriksaan fisik barang hanya akan dilakukan jika petugas mendapati hal-hal yang mencurigakan. Misalnya, menemukan barang yang mencurigakan dan tidak sesuai manifes, atau barang kiriman yang nilainya di atas 75 dolar Amerika Serikat (AS).
“Persentase pemeriksaan fisik tidak sampai 10 persen dari total barang yang masuk. Jadi, tak semua diperiksa fisik, kecuali ada kecurigaan dan berisiko,” ujarnya.
Ditambah lagi, BC sudah menerapkan sistem aplikasi risk engine. Melalui sistem ini, petugas akan bisa melakukan deteksi otomatis terhadap barang kiriman yang perlu diperiksa. Contohnya, barang-barang senilai 75 dolar AS yang harus dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen.
“Dulu pajak dikenakan jika barang yang dikirim nilainya 50 dolar Amerika ke atas, tapi karena untuk mendukung e-commerce maka batas minimal nilai barang dinaikkan menjadi 75 dolar Amerika. Dan ini sudah berlaku sejak FTZ diterapkan di Batam,” katanya.
Secara keseluruhan, Susila menjelaskan, sistem CEISA ini merupakan sistem yang diterapkan BC untuk mengantisipasi barang-barang yang masuk secara ilegal. Banyak pemilik barang yang bersikap tidak jujur yang kerap menyamarkan jumlah ataupun jenis barangnya agar bisa mengelabui petugas. Ditambah lagi, sistem pemeriksaan barang di Batam masih manual sehingga makin mempermudah aksinya.
“Ini ada pemeriksaan bersama kantor pusat dan BC bahwa ada barang-barang yang diberitahukan tidak benar. Dulu sistem manual sulit mendeteksi hal tersebut,” ujarnya.

foto: batampos.co.id / sapna
Dalam prosesnya, sistem CEISA akan memberikan persetujuan pengiriman barang keluar dari Batam yang melalui perusahaan jasa titipan (PJT), termasuk Kantor Pos.
“Jadi, kejadian lambat itu di awal-awal. PJT kirim dokumen ke kami sedikit. Mereka wait and see. Dan ada juga hambatan di sistem komputer yang terus kami coba benahi,” paparnya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan BC, dokumen masuk pada 1 Februari lalu sejak CEISA berlaku, ada 9.535 dokumen. Dan dokumen persetujuan yang dikeluarkan hanya 223 atau sekitar 2 persen. “Di sini proses masih adaptasi, jadi masih lambat,” paparnya.
Penambahan jumlah personel diikuti dengan peningkatan pengeluaran dokumen persetujuan pengiriman barang. Pada tanggal 13 Feb-ruari kemarin, PJT mengirim sebanyak 20.591 dokumen dan BC mengeluarkan persetujuan sebanyak 26.116 atau sekitar 127 persen setelah penambahan jumlah personel.
“Pada 18 Februari, ada 8.327 dokumen masuk dan dokumen keluar sebanyak 32.902 atau sekitar 395 persen,” jelasnya.
Secara keseluruhan, BC telah menerima 399.892 dokumen masuk dari PJT dan mengeluarkan 226.143 dokumen persetujuan pengiriman atau sekitar 57 persen.
“Sistem ini diberlakukan untuk mendukung e-commerce. Batam ini masih ketinggalan karena masih manual. Sulit kita dalam upaya mendukung e-commerce jika datanya banyak yang tak valid,” paparnya.
Sedangkan Manajer Penjualan Kantor Pos Batam Muhammad Taufik mengatakan pengiriman barang sudah mulai lancar.
Di samping itu, sempat beredar isu yang menyatakan bahwa Batam dianggap sebagai luar negeri berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 07/BC/2019 yang terbit pada 1 Februari lalu.
Susila mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Karena Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 07/BC/2019 tersebut sama sekali tidak mengatur tentang status Batam sebagai luar negeri.
“Keputusan tersebut hanya mengatur tentang pemberlakuan sistem aplikasi CEISA barang kiriman FTZ, sehingga pelayanan barang kiriman yang sebelumnya manual menjadi online dan sama sekali tidak mengatur tentang status Batam sebagai luar negeri,” tegasnya.
Manajer Penjualan Kantor Pos Indonesia Cabang Batam Muhammad Taufik mengatakan, sistem CEISA cukup bagus, karena berguna memudahkan dan meningkatkan pengawasan dalam pengiriman barang. Ia juga berharap pihaknya bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru tersebut sehingga proses pengiriman barang semakin lancar.
“Semuanya dapat dilihat secara transparan melalui sistem ini, jadi tidak ada permainan,” jelasnya.
Pantauan Batam Pos, ribuan paket barang yang akan dikirim ke luar Batam menumpuk di ruangan pengecekan barang Kantor Pos, Batam Center, Senin (18/2). Sejumlah petugas Kantor Pos dan BC Batam terlihat sibuk men-scan setiap barang yang akan dikirim dan mengamatinya melalui layar monitor.
Meski masih terjadi tumpukan barang kiriman, namun arus pengiriman barang melalui Kantor Pos Batam sudah mulai lancar dibandingkan sebelumnya.(leo, yun)
