
batampos.co.id – Dijadwalkan berakhir 9 Februari lalu, Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batam kembali diperpanjang. Hanya saja, kapan tenggak waktu sampai kini belum diungkap Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Pak Pebrialin (Ketua Pansel Direksi BUMD, red) secara lisan telah menyampaikan, bahwa masih ditunda rekruitmennya,” kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, kemarin.
Ia mengatakan, penundaan ini berkenaan dengan kualifikasi yang tidak sesuai dan penyelesaian persoalaan direksi yang akan diberakhir sangat dipertimbangkan tim seleksi.
“Untuk sementara waktu ini, masih yang (direksi) lama. Sampai kapan, detilnya tanya sama pak Pebrialin,” kata dia.
Amsakar tidak bisa menjelaskan perihal persoalan lain yang harus diselesaikan yang ia maksud seperti piutang. “Tak ingat soal angka,” imbuhnya.
Sementara itu, Pebrialin belum ingin berkomentar banyak perihal seleksi direksi baru BUMD dan juga ditambahnya masa jabatan direksi lama. “Nanti selesai dulu, baru kami sampaikan,” kata dia singkat.
Namun dalam apel bersama belum lama ini, menyampaikan ada aturan baru terkait pengaturan niaga gas dari pemerintah pusat. Yang mana, mata rantai penyaluran gas disederhanakan, alhasil pihak ketiga yang selama ini bekerja sama dengan BUMD Batam tidak lagi mendapat izin.
“Jadi, BUMD sedang mencari bidang usaha lain,” imbuhnya didepan pegawai Pemko Batam dengan harapan ada masukan.
Dikonfirmasi Batam Pos, Kabag Perekonomian Pemko Batam Zurniati mengungkapkan ada harapan BUMD ke depan tidak lagi mengandalkan gas sebagai bidang usaha.
“”Maunya kami mereka juga core bisnisnya juga di perdagangan, kalau sekarang kan mereka gas atau energi. Kami juga ingin menghadap pak Wali Kota Batam Muhammad Rudi, mungkin masih ada saran dari beliau,” imbuhnya. (iza)
