Kamis, 25 April 2024

Masyarakat Bisa Kelola Hutan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Sejumlah program serta strategi terus dilakukan Pemkab Lingga di bawah kepemimpinan Alias Wello dan M Nizar. Tujuannya meningkatkan taraf perekonomian masyarakat di Bunda Tanah Melayu ini. Salah satunya memberikan pengertian kepada masyarakat terkait pengelolaan hutan sosial.

“Selama ini pengolahan hutan selalu dianggap hal yang tabu serta melanggar hukum, padahal ada hutan sosial yang boleh digunakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Bupati yang akrab disapa Awe kepada Batam Pos, Selasa (19/2) pagi.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P. 83/ MENLHK/ SETJEN/ KUM. 1/ 10/ 2016 tentang Perhutanan Sosial, pengertian perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hal ini, Pemkab Lingga menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Nasional Dabo Singkep, Rabu (20/2) pagi, dengan mengundang tiga narasumber yakni Kasi Pemolaan dan Perpetaan Direktorat PKP Wahyudi Ardhyanto, Kasi Kemitraan Kehutanan Wil II Direktorat PKPS Izwandi dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lingga Syaiful Masdar.

Alias Wello menambahkan tujuan digelarnya FGD ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat agar dapat lebih jelas dan memahami bahwa pengelolaan kawasan hutan itu bukanlah sesuatu yang haram. Namun dengan catatan, tata cara dan prosedur pengelolaannya harus sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika masyarakat dapat me-ngelola hutan tersebut tentunya akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat,” ujar Awe.

Menurutnya, pemberian akses pengelolaan kawasan hutan melalui program perhutanan sosial tersebut, merupakan salah satu program unggulan pemerintah pusat.

Pemerintah menargetkan realisasi perhutanan sosial tahun ini 4,3 juta hektare dan ditargetkan selesai 2021 dengan luas 12,7 juta hektare.

”Sayangnya, informasi ini tak tersosialisasi dengan baik hingga ke Lingga. Karena itu, saya berinisiatif menggelar FGD ini,” ujar Alias Wello.

Adapun bentuk perhutanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri LHK tersebut, berupa hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. Sedangkan pelaku utama dalam pengelolaan perhutanan sosial adalah masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat. (wsa)

Update