Sabtu, 20 April 2024

Ide Pak Kadishub, Angkot Tak Layak Operasi Tak Boleh Beroperasi di Jalan Raya

Berita Terkait

Angkot di Simpang Dam.
foto: batampos.co.id / rano

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam membuat terobosan untuk angkutan kota (angkot) yang sudah tak layak beroperasi.

Angkot tersebut tetap diperbolehkan beroperasi, tapi dengan rute yang ditetapkan oleh Dishub Batam, yakni hanya melayani rute di jalan dalam menuju perumahan warga.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi, Rabu (20/2) sore.

“Tahun ini wacana mengalihkan angkot yang tak layak beroperasi di jalan raya akan kami wujudkan Nantinya angkot tersebut dilarang beroperasi di jalan utama, rute barunya hanya melayani rute di jalan dalam saja dekat perumahan warga. Ujicoba awal akan kami laksanakan pada akhir Juni atau awal bulan Juli tahun ini,” ujar Ketua PGRI Kota Batam ini.

Selama uji coba, Dishub menentukan rute di dua wilayah saja, yakni di Bengkong dan di Sagulung seperti di kawasan rute dalam Dapur 12.

Berapa armada yang nantinya dialihkan untuk melayani rute jalan dalam menuju lingkungan perumahan warga, Rustam menegaskan hal itu masuk dalam kajian internal Dishub Batam.

“Ini yang sedang kami kaji. Tak hanya berapa armada yang nantinya diharuskan dialihkan rutenya ke jalan dalam, tak lagi rute jalan utama, tapi kami juga sedang mengkaji wilayah mana lagi di Batam yang nantinya juga harus dibuka rute jalan dalam menuju lingkungan perumahan warga,” terangnya.

Bisa jadi, lanjutnya, setelah dua rute di dua wilayah itu berhasil, Dishub Batam akan membuka lagi buka rute di kecamatan lainnya seperti misalnya di Batamkota ataupun Seibeduk maupun Batuaji.

Rustam juga menegaskan, pihaknya saat ini lagi gencar-gencarnya melakukan razia gabungan terhadap uji kir kendaraan baik itu angkutan orang maupun angkutan barang. Hal itu juga tak lepas untuk bahan kajian pengalihan rute angkot yang tak layak beroperasi lagi di jalan utama.

“Selama dua bulan ini, kami Dishub Batam merazia atau mengamankan sebanyak 92 kendaraan roda empat baik itu angkutan orang maupun barang yang kedapatan tak pernah melakukan uji kir kendaraan. Ini akan terus kami gencarkan tiap bulannya,” terangnya mengakhiri. (gas)

Update