
foto: putut ariyotejo / batampos.co.id
batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan belum menerima tanggapan DPRD Batam terkait permintaan penundaan kenaikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Bahkan, Pemko berencana kembali menyurati DPRD Batam, guna mempertanyakan perkembangan serta keputusan DPRD atas permintaan tersebut.
“Kami sudah konsultasi ke Bagian Hukum. Minggu ini kami akan surati DPRD Batam lagi,” kata Kepala Badan Penge-lolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah, Rabu (20/2/2019).
Hingga saat ini, tarif PPJU masih menggunakan tarif lama yakni tarif PPJU bagi pengguna rumah tangga dan pengguna bisnis ditetapkan sebesar 6 persen. Pada Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, yakni pasal 31 ayat 1 menyatakan, tarif PPJU bagi pengguna rumah tangga ditetapkan tujuh persen. Naik satu persen dari tarif sebelumnya yang sebesar enam persen. Sedangkan tarif PPJU bagi pengguna bisnis ditetapkan delapan persen, atau naik dua persen dari tarif sebelumnya enam persen.
Raja menyebutkan, kenaikan tarif PPJU sesuai Perda secara otomatis akan berlaku jika tidak ada persetujuan usulan penundaan dari DPRD Batam. Jika dalam waktu dekat tak ada keputusan dewan, maka akan ada penyesuaian tarif baru.
“Otomatis akan sesuai perda (jika tak ada kesepakatan DPRD). Selanjutnya tentu kita akan informasikan ke PLN guna penyesuaian sistem sesuai yang termuat di Perda Pajak Daerah,” jelas Azmansyah.
Penyesuai tarif, lanjut Azmansyah, bukan dihitung dari bulan berjalan. Melainkan, dari penyesuaian tarif yang diamanahkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pajak Daerah. Dimana, pemberlakukan tarif PPJU dihitung dari awal Januari 2019. Hal ini karena penundaan tarif PPJU sebelumnya hanya berlaku sampai 31 Desember 2018.
“Artinya, dihitung dari Januari 2019. Kapan mulai berlaku tarif baru, akan dirapel, disesuaikan dengan sistem PLN. Namun begitu, seperti apa pastinya biar bagian hukum yang jelaskan,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Batam Helmy Hemilton menegaskan, belum stabilnya perekonomian Batam dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat dan pelaku usaha di Batam jika tarif PPJU dinaikkan. Sementara di sisi lain, masyarakat juga sudah terbebani oleh kenaikan tarif dasar listrik (TDL) Batam yang mencapai 45 persen.
“Kita memahami kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat saat ini, tentu kenaikan tarif bukan langkah yang tepat,” tuturnya.
Kondisi pertumbuhan ekonomi Batam yang masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, juga dinilai berdampak pada lemahnya daya beli masyarakat. “Apa yang disampaikan Pemko Batam kita pahami, apalagi dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Batam Nuryanto mengatakan, apapun yang menjadi keputusan DPRD, sifatnya kolektif kolegial atau kesepakatan DPRD Batam. Menurutnya, permintaan penundaan PPJU oleh Pemko Batam beberapa waktu lalu sudah didisposisikan ke komisi terkait, yakni komisi II yang terkait masalah anggaran dan komisi I menyangkut aspek hukum. Hanya saja, laporan pembahasan belum diberikan komisi kepada pimpinan.
“Makanya saya menunggu, karena aturannya seperti itu. Apapun hasil pembahasan di komisi nanti kita rapim (Rapat Pimpinan)-kan, sehingga menjadi keputusan bersama,” tuturnya.(rng)
